Lacak Pelanggar Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan Face Recognition ETLE dengan Data Dukcapil
koransakti.co.id- Korlantas Polri resmi mengintegrasikan teknologi face recognition pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan basis data kependudukan milik Ditjen Dukcapil. Langkah strategis ini menyasar para pengendara nakal yang kerap mencopot atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) demi menghindari tilang elektronik.
Integrasi sistem modern ini berawal dari maraknya manipulasi pelat nomor di jalan raya. Berdasarkan rekapitulasi data Korlantas Polri sepanjang Semester I 2026, kamera ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait TNKB. Dari total angka tersebut, pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan porsi mencapai 77,24 persen.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar sengaja memanipulasi pelat kendaraan untuk mengelak dari aturan ganjil-genap. Selain itu, beberapa di antaranya memanfaatkan modus ini untuk melarikan diri dari kasus pidana maupun insiden tabrak lari.
Oleh karena itu, keberadaan teknologi pemindai wajah ini menjadi solusi efektif. Kamera ETLE akan merekam wajah pengemudi secara presisi, lalu mengomparasikannya langsung dengan database Dukcapil. Hasilnya, petugas back office tetap sanggup mengidentifikasi identitas asli pengendara meskipun kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi.
Di samping mempermudah pengiriman surat konfirmasi tilang ke sasaran yang tepat, pemanfaatan sistem ini turut mempercepat penanganan kasus kriminalitas di jalan raya. Apabila sistem mendeteksi ketidaksesuaian antara fisik kendaraan dan data registrasi, petugas back office akan segera meneruskan informasi tersebut kepada personel Patroli Jalan Raya (PJR) di lapangan untuk tindakan hukum penertiban.
Meskipun demikian, Korlantas Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menempatkan penindakan represif sebagai opsi terakhir. Namun, kepolisian mengingatkan bahwa pelanggaran TNKB memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Pengendara yang enggan memasang pelat nomor terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan sesuai Pasal 280 UU No. 22/2009. Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu masuk dalam ranah pidana Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Melalui modernisasi ETLE ini, kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas semakin meningkat, sehingga keamanan dan ketertiban di jalan raya dapat terwujud secara optimal. (red)
Baca juga: Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel
Nggak Perlu Takut Ketinggalan Dompet, SIM Digital Korlantas Polri Kini Sah Di pakai Saat Razia















