Oleh :DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Makin banyak cela yang mencoreng mantan presiden ke 7 itu, Joko Widodo.
Tapi dia masih tetap merasa tidak harus bertanggung jawab pada apa yang terjadi dalam pada waktu , dia sedang berkuasa.
Padahal secara moral semua yang terjadi di sebuah negara, baik atau buruk merupakan tanggung jawab seorang presiden, sebagai kepala negara, sebagai pemegang mandat dan daulat dari rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Sekarang terkuak kasus Pagar Lautan. Dan itu ibarat bom waktu ( time bomb) yang diletakan Jokowi.
Teman teman saya di grup Diskusi Ngadu Bako menyindir dengan adagium Pagar Makan Lautan.
Belum ketemu secara pasti siapa dalang pelanggaran itu. Tetapi semua telunjuk mengarah ke pemilik proyek PIK2.
Dibelakangnya tentu nongol wajah Aguan alias Sugianto Kusuma, serta Bos Salim Grup, Anthony Salim.
Yang lebih aneh lagi terakhir dikabarkan ternyata ada Surat Hak Guna Bangunan, (SGB), bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui hal itu.
Kata dia , surat yang antah berantah itu 234 atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 atas nama PT Cahaya Inti Santosa, 19 atas nama perorangan dan 17 SHM.
Yusron mengaku masih akan cek lapangan untuk memastikan Surat Surat itu benar benar ada di lepas laut, atau dilepas pantai.
Jika benar terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka akan dilakukan tindakan dan peninjauan ulang atas kasus yang terjadi tahun 2023 , jauh sebelum dia menjabat menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN.
Kenapa banyak orang berprediksi bahwa kasus itu , berkaitan dengan presiden Jokowi, itu kerena proyek itu merupakan take and give, saling silang antara taifan Aguan dengan presiden Jokowi terkait dengan IKN.
Ini buatmu , mana buatku.
Belakangan Presiden Prabowo sudah memerintahkan Panglima TNI Agus Subianto membongkar pagar laut sepanjang 30,6 km di pantai Utara Bekasi dan Tanggerang.
Dan kemarin anggota marinir sudah mulai melakukan pembongkaran.
Tetapi Menteri KKP Tri Wahyu Trenggono tidak setuju langsung pembongkaran.
Sedang dilakukan penelitian, dimana dan siapa melakukan kesalahan.
Tetapi Panglima TNI memerintahkan pembongkaran terus dilakukan kerena itu perintah langsung presiden.
Pengacara PIK2 menyebut pembongkaran itu bisa menyebabkan gugatan perdata dan pidana.
Tak jelas alasannya. Mungkin kerena merasa ada HGB dan SHM.
Tapi pertanyaannya sejak kapan areal laut bisa mendapatkan HGB/SHM ?
Rasa rasanya makin sungsang saja Penyelenggaraan negara ini. Sarat dengan kepentingan konglomerasi.
Tapi ada yang menyebut (di grup Diskusi Ngadu Bako) bahwa langkah berani persiden Prabowo itu tanda tanda ia mulai melepaskan diri dari sikap taqlidnya kepada Joko Widodo.
Benar benar dia berbuat atas nama keberpihakan dan kepedulian kepada rakyat.
Atas nama integritas kebangsaan.***