Pajak Pedagang Online Mulai Di pungut per 1 Oktober 2026, Ini Penjelasan DJP
koransakti.co.id, Bogor- Pemerintah resmi menginstruksikan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online mulai 1 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaan tahap awal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan empat marketplace besar tanah air, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penerapan aturan ini bukan menghadirkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebaliknya, pemerintah merancang kebijakan tersebut guna menciptakan kesetaraan iklim usaha (level of playing field) antara pedagang konvensional dan pedagang digital.
“Oleh karena itu, ketika konsumen membeli alat tulis di toko fisik terkena PPN, pembeli yang bertransaksi di marketplace pun sewajarnya mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama,” ujar Bimo saat memberi penjelasan dalam acara Media Gathering di Bogor beberapa waktu lalu..
Sebelum mengeksekusi kebijakan ini, pemerintah telah melakukan serangkaian evaluasi mendalam. Selain itu, DJP juga terus memantau kesiapan sistem administrasi pada setiap platform digital maupun kesiapan para pelaku usaha.
Awalnya, pemerintah merencanakan pemungutan pajak ini berjalan mulai 1 Agustus 2026. Namun, demi memberikan tenggat waktu penyesuaian sistem teknis dan integrasi data administrasi perpajakan bagi pihak e-commerce, pemerintah akhirnya menggeser jadwal penentuan tersebut ke awal Oktober 2026.
Langkah penundaan ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan teknis bagi para penjual online maupun pengelola platform.**
Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 di Coretax, Cek Panduan Lengkapnya!















