Home / Bisnis / Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Pajak Pedagang Online Mulai Dipungut per 1 Oktober 2026, Ini Penjelasan DJP

koransakti - Penulis

Pajak Pedagang Online Mulai Di pungut per 1 Oktober 2026, Ini Penjelasan DJP

koransakti.co.id, Bogor- Pemerintah resmi menginstruksikan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online mulai 1 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaan tahap awal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan empat marketplace besar tanah air, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penerapan aturan ini bukan menghadirkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebaliknya, pemerintah merancang kebijakan tersebut guna menciptakan kesetaraan iklim usaha (level of playing field) antara pedagang konvensional dan pedagang digital.

“Oleh karena itu, ketika konsumen membeli alat tulis di toko fisik terkena PPN, pembeli yang bertransaksi di marketplace pun sewajarnya mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama,” ujar Bimo saat memberi penjelasan dalam acara Media Gathering di Bogor beberapa waktu lalu..

Baca juga :   Tren "Home Cinema" & Karaokean Lagi Hype! Punya Proyektor Nganggur? Sewain Aja Buat Malam Tahun Baru, Sehari Cuan 150 Ribu!

Sebelum mengeksekusi kebijakan ini, pemerintah telah melakukan serangkaian evaluasi mendalam. Selain itu, DJP juga terus memantau kesiapan sistem administrasi pada setiap platform digital maupun kesiapan para pelaku usaha.

Awalnya, pemerintah merencanakan pemungutan pajak ini berjalan mulai 1 Agustus 2026. Namun, demi memberikan tenggat waktu penyesuaian sistem teknis dan integrasi data administrasi perpajakan bagi pihak e-commerce, pemerintah akhirnya menggeser jadwal penentuan tersebut ke awal Oktober 2026.

Langkah penundaan ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan teknis bagi para penjual online maupun pengelola platform.**

Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Baca juga :   Sabtu-Minggu Nganggur? Ini 3 Situs Freelance Paling Gampang Buat Cari "Cuan" Sampingan (Pemula Friendly)

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 di Coretax, Cek Panduan Lengkapnya!

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Investasi P2P Lending 2025: Modal 100 Ribu, Bunga hingga 15%? Cek Platform Resmi OJK!

Bisnis

Investasi P2P Lending 2025: Modal 100 Ribu, Bunga hingga 15%? Cek Platform Resmi OJK!
Cara Jadi Agen Top Up Diamond FF & ML Termurah 2025: Modal Kecil, Untung Jutaan!

Bisnis

Cara Jadi Agen Top Up Diamond FF & ML Termurah 2025: Modal Kecil, Untung Jutaan!
Harga Emas Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025: Antam Melonjak Rp72 Ribu, Pegadaian Stagnan

Bisnis

Harga Emas Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025: Antam Melonjak Rp72 Ribu, Pegadaian Stagnan

Energi

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

Komunitas

Industri Nomaden Vol. 4 Meriahkan Ulang Tahun ke-3 LOKO.Indonesia di Kayu Aro

Bisnis

HORSEGUARD Farrier Tools Resmi Diperkenalkan Oleh KEZILLAZ Dan Telah Teruji Di Lingkungan Istana Presiden

Bisnis

Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA