koransakti.co.id, Jakarta – Ketegasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mengungkap dugaan penyelundupan beras di wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut sebagai upaya serius negara dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.
Azmi menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras tidak dapat di pandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak luas dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem pangan nasional.
“Penyelundupan beras adalah bentuk sabotase ekonomi. Pelanggaran ini bersifat berlapis karena melanggar aturan karantina, kepabeanan, hingga tata niaga, sehingga dapat di kenakan sanksi pidana untuk menimbulkan efek jera,” ujar Azmi, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, dari aspek hukum, pelanggaran terhadap regulasi karantina saja sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku. Apalagi jika di kaitkan dengan ketentuan pidana ekonomi, maka ruang penegakan hukumnya semakin luas.
Azmi juga menilai praktik ilegal tersebut bertentangan dengan visi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras.
Keberhasilan menjaga produksi pangan nasional, menurutnya, merupakan bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto yang di jalankan secara konkret oleh Kementerian Pertanian.
“Capaian swasembada beras harus di jaga. Jika praktik penyelundupan di biarkan, maka seluruh kerja keras pemerintah dan petani akan terancam,” tegasnya.
Lebih jauh, Azmi menyoroti dampak langsung penyelundupan terhadap kesejahteraan petani. Masuknya beras ilegal di nilai dapat menekan harga gabah dan merugikan petani yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Sebanyak 115 juta petani nasional berpotensi di rugikan. Negara wajib hadir dan bertindak tegas agar hak ekonomi petani tidak tergerus oleh kepentingan segelintir pihak,” katanya.
Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik ilegal yang merugikan rakyat dan melemahkan kedaulatan pangan.
Sebelumnya, Mentan Amran mengungkap dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut di ketahui di angkut menggunakan enam kapal dari kawasan FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang bukan sentra produksi beras, untuk di kirim ke daerah-daerah yang justru di kenal surplus beras seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini di nilai tidak rasional dan memperkuat indikasi penyelundupan.
“Beras di kirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah surplus. Ini jelas tidak masuk akal dan harus di usut hingga ke aktor utamanya, bukan hanya pelaku di lapangan,” tegas Mentan Amran.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani serta kepentingan pangan nasional.**
Baca juga:*Laut Rusak, Negara Dirugikan: Tambang Timah di Luar IUP Sukadamai Beraroma Pidana*















