Home / Bandung / Daerah / Hukum / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan GBLA, Amankan Aset dari Klaim Sepihak

koransakti - Penulis

Petugas gabungan dari Pemkot Bandung saat menertibkan sejumlah plang liar yang terpasang di lahan milik pemerintah di kawasan GBLA, Selasa (30/9/2025). (Sumber: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Petugas gabungan dari Pemkot Bandung saat menertibkan sejumlah plang liar yang terpasang di lahan milik pemerintah di kawasan GBLA, Selasa (30/9/2025). (Sumber: Dok. Humas Pemkot Bandung)

koransakti.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage. Pada Selasa (30/9/2025), tim terpadu yang dipimpin Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Semua plang yang mengklaim kepemilikan lahan secara ilegal tersebut dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan “Tanah Milik Pemkot Bandung”.

Amankan Lahan Seluas 30 Hektare

Kepala Sub Bidang Pengamanan BMD dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan perintah langsung dari pimpinan daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga aset strategis kota dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan.

Baca juga :   Misi Comeback di GBLA: Jadwal Persib vs Ratchaburi di ACL 2 Malam Ini

“Kami memastikan aset Pemkot tidak diganggu pihak manapun. Semua plang liar sudah diturunkan,” ujar Herman.

Ia merinci bahwa total lahan milik Pemkot di sekitar GBLA mencapai luas sekitar 30 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa lahan kosong dan persawahan. Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memasang plang kepemilikan palsu.

Klaim Muncul Seiring Perkembangan Kawasan

Menurut Herman, klaim-klaim sepihak mulai bermunculan seiring dengan pesatnya perkembangan kawasan Gedebage yang kini menjadi area strategis. Padahal, pengadaan lahan tersebut telah dilakukan oleh Pemkot sejak tahun 2010 hingga 2012.

Baca juga :   Pemkab Pasaman Barat Pasang Patok di Lokasi Rest Area Pelabuhan Teluk Tapang

“Awalnya lahan ini diperuntukkan bagi kawasan persawahan pendukung. Namun, karena kawasan Gedebage semakin berkembang, muncul klaim sepihak dari berbagai pihak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga pihak yang pernah mencoba mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, Herman memastikan sebagian besar bidang tanah sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung, sementara sisanya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan Kejaksaan Negeri.

Meskipun tindakan pemasangan plang liar bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, BKAD menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog untuk menghindari konflik.

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

PT Sinerga Nusantara Indonesia Patuhi Rekomendasi DLH Jabar Setelah Dibuka Kembali

Daerah

Pengurus PWI Kota Sungai Penuh Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

Politik

Lautan Manusia Padati Blusukan dan Kampanye AZ-FER di Kecamatan Pesisir Bukit

Jambi

“Menanam Hari Ini, Sungai Penuh Selamatkan Masa Depan”

Advetorial

PRA PEMBAHASAN 3 RAPERDA KOTA SUNGAI PENUH

Daerah

Plt Bupati Lamteng Laksanakan Peletakan Batu Pembangunan KDMP

Advetorial

Wako Alfin Serahkan Bantuan Pangan Beras Bagi 4520 Keluarga

Daerah

SMKN 2 SPN Turut Berduka Atas Tragedi Memilukan Kanjuruhan-Malang