Home / Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam siaran daring yang disiarkan langsung dari Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8).

Penetapan ini menjadikan hari Senin, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebagai tanggal merah. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan berbagai aktivitas positif.

“18 Agustus 2025 akan diliburkan agar masyarakat memiliki waktu tambahan untuk mengikuti berbagai perlombaan dan karnaval rakyat,” ujar Juri dalam keterangannya.

Prabowo menilai bahwa semangat kebangsaan tidak hanya dirayakan dalam upacara formal, tetapi juga melalui kegiatan di tingkat komunitas dan lingkungan masing-masing. Pemerintah mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi, sekolah, kampus, hingga sektor swasta untuk ikut berpartisipasi dalam semangat kemerdekaan.

Baca juga :   Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Wamensesneg menyebutkan bahwa kegiatan seperti lomba rakyat dan pawai budaya perlu dikaitkan dengan nilai kebersamaan dan kreativitas masyarakat. “Momentum ini diharapkan membangkitkan optimisme dan memperkuat semangat gotong royong,” katanya lagi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing selama bulan kemerdekaan. Hal ini dilakukan guna menciptakan atmosfer nasionalisme yang merata hingga ke pelosok daerah.

Selain menambah waktu libur, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata dan pergerakan ekonomi masyarakat di daerah. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang menyambut baik kebijakan tersebut karena akan ada lonjakan aktivitas warga di berbagai daerah.

Baca juga :   Dilema Kepemimpinan Prabowo: Antara Menjaga Kekuasaan dan Menjawab Aspirasi Demokrasi

Sebelumnya, jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, libur 18 Agustus 2025 ini merupakan tambahan khusus yang ditetapkan langsung oleh Presiden sebagai bentuk penghargaan atas semangat rakyat dalam memeriahkan ulang tahun kemerdekaan ke-80.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia kini bisa merayakan kemerdekaan dengan lebih semarak dan bermakna, sekaligus menikmati akhir pekan panjang bersama keluarga.

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

KPU Sungai Penuh Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI

Jakarta

Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis Mengawal Kebijakan Pemerintah

Edukasi

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini: Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi dan Ajukan Restorative Justice

Industri

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi dan Ajukan Restorative Justice

Agama

Peringati Maulid Nabi, Presiden Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Rasulullah

Bandung

Memperingati HPN Tahun 2024, Jurnalis Independen Bersatu Gelar Dialog Pembangunan Bangsa

Jakarta

Kemenko Polkam: Kesadaran Literasi Keamanan Siber adalah Tanggung Jawab Bersama

Bandung

Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Sekda Jabar Lapor ke BGN