Home / Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam siaran daring yang disiarkan langsung dari Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8).

Penetapan ini menjadikan hari Senin, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebagai tanggal merah. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan berbagai aktivitas positif.

“18 Agustus 2025 akan diliburkan agar masyarakat memiliki waktu tambahan untuk mengikuti berbagai perlombaan dan karnaval rakyat,” ujar Juri dalam keterangannya.

Prabowo menilai bahwa semangat kebangsaan tidak hanya dirayakan dalam upacara formal, tetapi juga melalui kegiatan di tingkat komunitas dan lingkungan masing-masing. Pemerintah mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi, sekolah, kampus, hingga sektor swasta untuk ikut berpartisipasi dalam semangat kemerdekaan.

Baca juga :   BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Panduan Daftarnya

Wamensesneg menyebutkan bahwa kegiatan seperti lomba rakyat dan pawai budaya perlu dikaitkan dengan nilai kebersamaan dan kreativitas masyarakat. “Momentum ini diharapkan membangkitkan optimisme dan memperkuat semangat gotong royong,” katanya lagi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing selama bulan kemerdekaan. Hal ini dilakukan guna menciptakan atmosfer nasionalisme yang merata hingga ke pelosok daerah.

Selain menambah waktu libur, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata dan pergerakan ekonomi masyarakat di daerah. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang menyambut baik kebijakan tersebut karena akan ada lonjakan aktivitas warga di berbagai daerah.

Baca juga :   Presiden RI Menerima Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

Sebelumnya, jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, libur 18 Agustus 2025 ini merupakan tambahan khusus yang ditetapkan langsung oleh Presiden sebagai bentuk penghargaan atas semangat rakyat dalam memeriahkan ulang tahun kemerdekaan ke-80.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia kini bisa merayakan kemerdekaan dengan lebih semarak dan bermakna, sekaligus menikmati akhir pekan panjang bersama keluarga.

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

TRIA BEBITA MANTAN DRIVER OJOL CARI TEMAN DUET UNTUK REKAMAN DI BOSBRO MUSIC

Bandung

Kompetisi Liga 1 Indonesia, Persib Siap Ukir Sejarah

Hukum

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Advetorial

POSYANTEK ASAL KELURAHAN MARGAMULYA KOTA BEKASI RAIH JUARA III PADA GTTGN XXIV DI LAMPUNG

Bandung

Kanaya Whu, Vokalis Emka 9 yang Kerap Dampingi KDM, Berpulang di Usia 35 Tahun

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Melantik Pejabat Kabinet Merah Putih

Advetorial

Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023

Jakarta

Merasa Harga Dirinya Dilecehkan, Ramon Papa Gandeng Pengacara Teguh Margono Untuk Proses Hukum