Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:57 WIB

Rancangan KUA PPAS Kota Sungai Penuh Tahun 2025 Disepakati

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah Alpian, SE.,MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Rancangan KUA – PPAS Kota Sungai Penuh Tahun 2025.

Rapat paripurna yang digelar Aula Kantor DPRD dipimpin Wakil Pimpinan DPRD, Yoshadi. Turut menghadiri Para Forkopimda, Kepala SKPD serta tamu lainnya.

Baca juga :   Meriahkan HUT TNI Ke 79, Kodim 0417/Kerinci Gelar Bakti Sosial

Usai penandatanganan kesepakatan tersebut, Sekda Alpian menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Sungai Penuh atas kerjasama dan kaloborasi dalam membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025. Sehingga persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan.

Baca juga :   Wako Ahmadi Pantau Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh

” Kesepakatan ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kota Sungai Penuh kedepannya,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait saran masukan dan rekomendasi anggota dewan perwakilan rakyat akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan dalam proses penyusunan Ranperda tentang APBD tahun 2025.(Pro)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Lantik 84 Pejabat Eslon II/III dan IV

Advetorial

Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Kreativitas Desainer Lokal di Malam Budaya Jambi

Daerah

KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Tipikor Dana PIĀ 10%

Kerinci

Menuju Baitullah, 413 JCH Kerinci Dilepas Penuh Haru oleh Bupati Monadi

Daerah

Wujudkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 144/JY Hadirkan Perpustakaan Keliling

Advetorial

Kota Sungai Penuh Lolos Verifikasi Kota Sehat Tahun 2023

Advetorial

Wako Ahmadi Lepas Kontingen POPDA Kota Sungai Penuh
Imigrasi Kerinci Jelaskan Dokumen Tambahan untuk Wanita Usia 45 Tahun dan Anak Di Bawah Umur

Kerinci

Imigrasi Kerinci Jelaskan Dokumen Tambahan untuk Wanita Usia 45 Tahun dan Anak Di Bawah Umur