Skandal Proyek di RSUD MH Thalib Sungai Penuh: Di duga Pakai Solar Subsidi dan Pengawas Coba Rampas HP Wartawan
koransakti.co.id, Sungai Penuh- Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi mendadak menyeret proyek pembangunan Gedung KJSU-KIA di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Proyek strategis senilai Rp 13,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 ini memicu sorotan publik usai di temukan penggunaan Bio Solar di area kerja. Kasus ini kian memanas setelah oknum pengawas lapangan di sinyalir mencoba merampas telepon genggam seorang wartawati yang sedang melakukan peliputan.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat tim media melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Rabu (7/10/2026). Selain memergoki penggunaan solar subsidi untuk alat berat, awak media memantau proses pengecoran readymix yang disinyalir tidak memenuhi standar adukan. Situasi di lapangan pun terkesan tertutup, di mana akses masuk bagi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat sengaja di batasi oleh pihak rekanan.
Saat di mintai konfirmasi, kontraktor pelaksana berinisial RA berdalih tidak mengetahui bahwa solar yang mereka gunakan termasuk bahan bakar bersubsidi. RA mengaku membeli minyak solar seharga Rp 400.000 per jerigen dari penyedia jasa antar roda dua yang tidak ia kenali identitasnya. Ia menegaskan bahwa pihak pelaksana hanya berfokus agar operasional alat berat dapat terus berjalan tanpa memedulikan asal-usul BBM tersebut.
Sikap tak kooperatif juga di tunjukkan oleh oknum pengawas proyek berinisial TI dari pihak penyedia jasa. Selain memberikan tanggapan yang tidak relevan terkait pengujian laboratorium BBM, TI di duga kuat mencoba merampas telepon seluler milik wartawati Sergapreborn.id saat sesi wawancara berlangsung. Aksi menghalangi tugas jurnalistik tersebut berhasil di gagalkan setelah korban mempertahankan barang miliknya.
Padahal, proyek pembangunan gedung yang mencakup fasilitas medis vital seperti PICU, NICU, Cathlab, dan Cytotoxic ini wajib mematuhi regulasi industri. Berdasarkan Perpres No. 191/2014 serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, setiap kegiatan industri dan konstruksi di larang keras mengonsumsi BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Merasa prihatin atas temuan tersebut, masyarakat beserta aktivis lokal mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Pihak-pihak seperti Wali Kota Sungai Penuh, Dinas Kesehatan, BPH Migas, Polres Sungai Penuh, hingga Kejari di harapkan langsung turun ke lapangan guna mengusut tuntas aliran dana dan proses pengadaan BBM pada proyek ini. (tim)
Baca juga: Patung Mayjen H.A. Thalib Dipindah ke RSUD MHAT, Simbol Penghormatan Sang Putra Daerah















