Home / Bandung

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:29 WIB

Tanah Dieksekusi Tanpa Tahu Masalah, Warga Bandung Cari Keadilan Bersama LAPH FKPPBM

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Kab.Bandung- Nasib malang menimpa Endro Sumarso. Tanah seluas 4.200 meter persegi yang dimilikinya sejak tahun 1977 di Desa Melatiwangi (dulu Desa Pakemitan), tiba-tiba di eksekusi pengadilan pada September 2024 lalu. Padahal, Endro mengaku tidak pernah terlibat sengketa utang piutang maupun jual beli dengan pihak yang berperkara.

Merasa haknya di rampas, Endro melalui kuasa hukumnya dari LAPH FKPPBM (Lembaga Advokasi & Pendampingan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan Baret Merah), yang terdiri dari Ketua FKPPBM, Mohammad Hamonangan Situmorang sebagai Ketua dan Team Advokat KRMRP, Joko Purboyo, S.H., M.H., dkk.,kami sangat prihatin klien kami tanahnya di eksekusi tanpa tahu apa yang dipermasalahkan dan resmi kami melayangkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mendapatkan kepastian Hukum dan berkeadilan.

Baca juga :   ARPG Kawal Cucu Pendiri Masjid Agung Labuan Bajo Lapor Presiden 

“Tanah itu tercatat dalam AJB tahun 1977. Klien kami kaget karena tidak pernah di gugat, tidak pernah di panggil sidang, tapi tiba-tiba tanahnya di ambil paksa atas dasar perkara orang lain (Perkara No. 163/Pdt.G/2023). Ini jelas error in object,” tegas Joko Purboyo, S.H., M.H..

Kasus ini bermula dari sengketa antara Ir. Athanasia Tiara Kumilatsih (Tergugat 1) dengan pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berasal dari Alm. Warsidjah yang menurutnya di beli 5 hektar namun di eksekusi 3 hektar.

Padahal, menurut LAPH FKPPBM, tanah milik Endro berbeda dan tidak pernah di jual kepada pihak Warsidjah, apalagi ada 3 bidang tanah lagi yang dimiliki pihak lain ikut di eksekusi antara lain , Ibu Retno (kuasa hukum nya Dandi Karyana, SH), ahliwaris dari (Alm) Soetardjo kuasa hukumnya R.Ridwan Zaenudin,SH, & Agus Hasan,SH dan Ahliwaris dari Budi Rahardjo (Alm) kuasa hukum nya Tri Laksono, SH, Juga akan masuk sebagai Intervensi Voeging (yang ikut dengan menyertai penggugat)

Baca juga: 14 Tahun Menanti Keadilan: Putusan Inkracht, Eksekusi Tanah Masih Mandek

Baca juga :   CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Akibat eksekusi “salah alamat yang di mohonkan oleh Pihak pembeli dan Kuasa jualnya dari Ahliwaris Alm.Warsidjah” ini, kebun jagung, kebun kopi yang menjadi sumber penghasilan di atas tanah tersebut rusak total, di babat hingga menjadi Gundul mengakibatkan kerugian nyata bagi pemilik lahan.

LAPH FKPPBM berharap kasus ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung agar lebih teliti dalam menetapkan Objek eksekusi, sehingga tidak merugikan masyarakat kecil yang memiliki alas hak yang sah. (mely)

 

 

Berita ini 105 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Ridwan Kamil dan Atalia Bercerai Secara Baik-Baik

Bandung

Program 100 Hari Kerja, Bupati Bandung luncurkan Digitalisasi Early Warning System di RSUD Majalaya

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Advetorial

Dwiwulan Guru 2024, Jurnalis Independen Bersatu Programkan Dialog Lintas Tokoh

Bandung

Mahasiswa IPB dan UNPAD Pelajari Proteksi Tanaman serta Pengujian Mutu benih dan beras di BRMP Jawa Barat

Advetorial

Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmikan Pasar Sehat Banjaran

Bandung

SPPT-TI Wujudkan Pentingnya Digitalisasi Dalam Penegakan Hukum

Advetorial

Desa Digital Permudah Pengembangan Ekonomi Desa