Home / Bandung

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:29 WIB

Tanah Dieksekusi Tanpa Tahu Masalah, Warga Bandung Cari Keadilan Bersama LAPH FKPPBM

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Kab.Bandung- Nasib malang menimpa Endro Sumarso. Tanah seluas 4.200 meter persegi yang dimilikinya sejak tahun 1977 di Desa Melatiwangi (dulu Desa Pakemitan), tiba-tiba di eksekusi pengadilan pada September 2024 lalu. Padahal, Endro mengaku tidak pernah terlibat sengketa utang piutang maupun jual beli dengan pihak yang berperkara.

Merasa haknya di rampas, Endro melalui kuasa hukumnya dari LAPH FKPPBM (Lembaga Advokasi & Pendampingan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan Baret Merah), yang terdiri dari Ketua FKPPBM, Mohammad Hamonangan Situmorang sebagai Ketua dan Team Advokat KRMRP, Joko Purboyo, S.H., M.H., dkk.,kami sangat prihatin klien kami tanahnya di eksekusi tanpa tahu apa yang dipermasalahkan dan resmi kami melayangkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mendapatkan kepastian Hukum dan berkeadilan.

Baca juga :   Pohon Trembesi Berusia 110 Tahun Tumbang, 3 Orang Jadi Korban

“Tanah itu tercatat dalam AJB tahun 1977. Klien kami kaget karena tidak pernah di gugat, tidak pernah di panggil sidang, tapi tiba-tiba tanahnya di ambil paksa atas dasar perkara orang lain (Perkara No. 163/Pdt.G/2023). Ini jelas error in object,” tegas Joko Purboyo, S.H., M.H..

Kasus ini bermula dari sengketa antara Ir. Athanasia Tiara Kumilatsih (Tergugat 1) dengan pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berasal dari Alm. Warsidjah yang menurutnya di beli 5 hektar namun di eksekusi 3 hektar.

Padahal, menurut LAPH FKPPBM, tanah milik Endro berbeda dan tidak pernah di jual kepada pihak Warsidjah, apalagi ada 3 bidang tanah lagi yang dimiliki pihak lain ikut di eksekusi antara lain , Ibu Retno (kuasa hukum nya Dandi Karyana, SH), ahliwaris dari (Alm) Soetardjo kuasa hukumnya R.Ridwan Zaenudin,SH, & Agus Hasan,SH dan Ahliwaris dari Budi Rahardjo (Alm) kuasa hukum nya Tri Laksono, SH, Juga akan masuk sebagai Intervensi Voeging (yang ikut dengan menyertai penggugat)

Baca juga: 14 Tahun Menanti Keadilan: Putusan Inkracht, Eksekusi Tanah Masih Mandek

Baca juga :   Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep di Kab Bandung

Akibat eksekusi “salah alamat yang di mohonkan oleh Pihak pembeli dan Kuasa jualnya dari Ahliwaris Alm.Warsidjah” ini, kebun jagung, kebun kopi yang menjadi sumber penghasilan di atas tanah tersebut rusak total, di babat hingga menjadi Gundul mengakibatkan kerugian nyata bagi pemilik lahan.

LAPH FKPPBM berharap kasus ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung agar lebih teliti dalam menetapkan Objek eksekusi, sehingga tidak merugikan masyarakat kecil yang memiliki alas hak yang sah. (mely)

 

 

Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Jejak Sejarah Soeharto hingga SBY: Presiden Prabowo Resmikan Wajah Baru Museum Seskoad Bandung

Bandung

Mahasiswa IPB dan UNPAD Pelajari Proteksi Tanaman serta Pengujian Mutu benih dan beras di BRMP Jawa Barat

Bandung

Bupati Bandung Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Ke Tanah Suci

Artikel

Lazisnu Katapang Akselerasikan Program Koin NU

Bandung

Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep di Kab Bandung

Bandung

Ibadah Doa Nasional ke-4 PGLII Kota Bandung: Momentum Kebangkitan dan Harapan Bangsa

Bandung

PT Perkebunan Nusantara I melaksanakan Program SEHATI (Sehat dan Atasi Stunting) di Kabupaten Bandung.

Bandung

MODEL RINA SINTYA DIAM-DIAM PUNYA PASANGAN SEORANG PRIA PENGUSAHA TAJIR