Koransakti.co.id, Kab.Bandung- Nasib malang menimpa Endro Sumarso. Tanah seluas 4.200 meter persegi yang dimilikinya sejak tahun 1977 di Desa Melatiwangi (dulu Desa Pakemitan), tiba-tiba di eksekusi pengadilan pada September 2024 lalu. Padahal, Endro mengaku tidak pernah terlibat sengketa utang piutang maupun jual beli dengan pihak yang berperkara.
Merasa haknya di rampas, Endro melalui kuasa hukumnya dari LAPH FKPPBM (Lembaga Advokasi & Pendampingan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan Baret Merah), yang terdiri dari Ketua FKPPBM, Mohammad Hamonangan Situmorang sebagai Ketua dan Team Advokat KRMRP, Joko Purboyo, S.H., M.H., dkk.,kami sangat prihatin klien kami tanahnya di eksekusi tanpa tahu apa yang dipermasalahkan dan resmi kami melayangkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mendapatkan kepastian Hukum dan berkeadilan.
“Tanah itu tercatat dalam AJB tahun 1977. Klien kami kaget karena tidak pernah di gugat, tidak pernah di panggil sidang, tapi tiba-tiba tanahnya di ambil paksa atas dasar perkara orang lain (Perkara No. 163/Pdt.G/2023). Ini jelas error in object,” tegas Joko Purboyo, S.H., M.H..
Kasus ini bermula dari sengketa antara Ir. Athanasia Tiara Kumilatsih (Tergugat 1) dengan pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berasal dari Alm. Warsidjah yang menurutnya di beli 5 hektar namun di eksekusi 3 hektar.
Padahal, menurut LAPH FKPPBM, tanah milik Endro berbeda dan tidak pernah di jual kepada pihak Warsidjah, apalagi ada 3 bidang tanah lagi yang dimiliki pihak lain ikut di eksekusi antara lain , Ibu Retno (kuasa hukum nya Dandi Karyana, SH), ahliwaris dari (Alm) Soetardjo kuasa hukumnya R.Ridwan Zaenudin,SH, & Agus Hasan,SH dan Ahliwaris dari Budi Rahardjo (Alm) kuasa hukum nya Tri Laksono, SH, Juga akan masuk sebagai Intervensi Voeging (yang ikut dengan menyertai penggugat)
Baca juga: 14 Tahun Menanti Keadilan: Putusan Inkracht, Eksekusi Tanah Masih Mandek
Akibat eksekusi “salah alamat yang di mohonkan oleh Pihak pembeli dan Kuasa jualnya dari Ahliwaris Alm.Warsidjah” ini, kebun jagung, kebun kopi yang menjadi sumber penghasilan di atas tanah tersebut rusak total, di babat hingga menjadi Gundul mengakibatkan kerugian nyata bagi pemilik lahan.
LAPH FKPPBM berharap kasus ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung agar lebih teliti dalam menetapkan Objek eksekusi, sehingga tidak merugikan masyarakat kecil yang memiliki alas hak yang sah. (mely)















