Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:09 WIB

Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2022-2027 dan Serahkan Bantuan Dana Hibah

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, SUNGAI PENUH – Walikota Ahmadi Zubir mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) periode 2022-2027 di Aula Kantor Walikota, Kamis (18/9/22).

Wako Ahmadi berharap LPTQ Kota Sungai Penuh berperan serta dalam membentuk karakter islami generasi muda

“Kami berharap LPTQ Kota Sungai Penuh bukan sekedar nama dan bukan sekadar mengurus lomba-lomba MTQ saja,” ujar Wako Ahmadi.

Baca juga :   Ikut Hadiri Acara Halal Bihalal HKKN Provinsi, Ketua DPRD Fajran Berikan Apresiasi

Lanjutnya “Lebih dari itu yang kita inginkan adalah peran daripada LPTQ yaitu memberikan pencerahan dan pendidikan mental spritual dalam rangka membentuk karakter islami generasi muda,” pungkas Wako Ahmadi.

Pada kesempatan ini juga, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyerahkan bantuan dana hibah sebesar 544 juta rupiah kepada 29 yayasan, rumah ibadah dan madrasah di Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Melayani Sepenuh Hati

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Walikota Alvia Santoni, Ketua DPRD H. Fajran, Unsur Forkopimda, Sekda Alpian, Asisten, Kepala SKPD, Ketua MUI dan Ketua Baznas. (Pro).

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Dampingi Tim Safari Ramadhan Pemprov Jambi

Advetorial

Pimpin Apel Pagi Di SMA 2, Wako Ahmadi Sampaikan Bahaya Narkoba

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Lepas Peserta Trail Community – Diza Glow Enduro dan Adventure Kota Sakti.

Daerah

Pemdes Koto Salak Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2022 Kepada 76 KPM

Advetorial

Pemkot – Kodim 0417 Gelar Senam Sehat Bersama Semarakkan HUT ke-78 RI

Advetorial

Adirozal Dampingi Wagub Jambi, Festival Kerinci ke XX Resmi di Buka

Advetorial

Ketua DPRD Fajran Ikut Melepaskan Peserta Paralayang di Bukit Padon

Advetorial

INUL DARATISTA KOMENTARI KONTEN BELAJAR HUKUM PAPA ZIDAN DAN ADVOKAT ENDANG HADRIAN