Koransakti.co.id, SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh turut di hadiri Wawako Antos, Sekda Alpian, Asisten dan SKPD terkait.
Penyerahan Surat Keputusan itu dilakukan secara simbolis oleh Walikota Ahmadi kepada 156 P3K formasi guru 2022 yang terdiri dari guru kelas TK, Guru Sekolah Dasar (SD) dan guru SMP yang bertempat di Aula Kantor Walikota, Senin (21/8/23).
Walikota Ahmadi Zubir dalam sambutannya mengatakan bahwa P3K memiliki hak dan kewajiban dengan ASN, secara umum bedanya P3K tidak mendapatkan fasilitas jaminan pensiun dan hari tua, itu saja bedanya.
” Karena itu, kita harus mampu mensyukuri nikmat dan karunia Allah, dengan menunjukkan etos kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas,”sampainya.
Diakhir sambutannya, Wako Ahmadi juga menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini menerima SK.
” Milikilah komitmen mengabdi kepada masyarakat dan tetap menjaga integritas,” tutup Wako Ahmadi.(Pro)