Home / Artikel

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:25 WIB

WARTAWAN DIHADANG SATPAM DAN APBD UJUG UJUG KETUK PALU 

koransakti - Penulis

Koransaki.co.id- Ada dua hal yang mengganggu pikiran saya akhir akhir ini.

Pertama, berita Aswaja News tentang penghadangan wartawan oleh security atau Satpam, masuk kantor kementerian (Badan Penyelenggara) Haji Kabupaten Sukabumi.

Kedua, ada kekecewaan yang mendekati keresahan sebagian warga selatan kabupaten Tasikmalaya. Mereka menganggap Pemda dan DPRD Kabupaten berlogo Sukapura ngadaun ngora itu meninggalkan azas transparansi.

APBD tahun 2026 ujug ujug di ketok palu, di syahkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD. Tidak ada masa uji publik.

“Itu harus di luruskan Dewan Suro” kata Boys Iskandar dalam grup diskusi ngadu bako.

Sekedar informasi, di group diskusi ngadu bako dan Kelompok Kerja (Pokja) wartawan liputan Kemenag ada beberapa teman yang suka memanggil saya Dewan Suro.

Boys Iskandar kadang kadang juga suka memanggil saya Wong Fei Hung. Kata teman wartawan, (almarhum) H.Achmad Syafei Wong Fei Hung itu seorang jago kungfu dan tabib tradisional dari Kanton Tongkok Kuno pada zaman dinasti Qing

Benar kata Boys Iskandar itu harus di luruskan. Jangan sampai gagal paham. Nanti bisa gagal persatuan dan mengancam semboyan NKRI Harga mati.

Begini :

Soal Satpam menghadang wartawan Itu bisa tak sekedar melanggar etika cacandran orang Sunda pribumi kudu soneah hade ka semah tapi mungkin melanggar hukum dan perundangan.

Wartawan Itu lembaga kebebasan. Tugasnya mencari menghimpun dan menyiarkan informasi.

Wartawan itu memiliki hak tolak. Artinya dia tidak bisa di paksa menyebut nara sumber berita atau tulisan, kecuali di minta hakim di pengadilan (pasal 4 UU NOMOR 40 tahun 1999: tentang Pers)

Baca juga :   Malam Minggu Kelabu di Rumah? Maraton 3 Film & Drakor Netflix Ini Aja Sambil Nunggu Sahur, Dijamin Bikin Melek dan Lupa Waktu!

Selanjutnya ayat 2 pasal 4 UU yang sama menyebut kepada pers Indonesia tidak di kenakan penyensoran, pembredelan dan larangan penyiaran.

Ada sanksi hukum terhadap yang menghalangi (apalagi menghadang wartawan dalam melaksanakan ayat 4 itu.

Sanksi Itu ada di pasal 18 ( UU 40/1999) Bunyinya :

“Barang siapa dengan sengaja, di depan umum ngahalangi wartawan dalam melaksanakan tugas sesuai pasal 4 itu dapat di hukum pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Nah apa yang terjadi di kabupaten Sukabumi masih harus di teliti. Beberapa teman di grup diskusi ngadu bako berpikir kejadian Itu mustahil by accident

Rasanya rada mustahil seorang security atau Satpam bertindak sendiri. Itu pasti nya design. Ada perintah atasan, kata Wisnu Wardhana SH MH wartawan yang juga pengacara.

Solusi atas kasus itu bisa dengan jalan damai. Ada yang minta maaf dan ada yang me maafkan. Bisa juga para pihak bersikukuh membawanya ke pengadilan. Pasal hukumnya jelas ada.  Gitu aja repot.

Itu pun kalau tidak malu. Soalnya kasus itu sudah mendapat kritik dari sejumlah penduduk kabupaten Sukabumi.

Soal APBD ujug ujug di ketuk palu di sahkan menjadi Perda, dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2005 yang di rubah dengan Pp nomor 65 tahun 2010 tentang tata kelola keuangan Daerah, ada keharusan peraturan itu di publikasikan terlebih dulu. Artinya harus ada waktu untuk menerima masukan dari masyarakat. Ini inhren dengan masa peran serta masyarakat.

Baca juga :   Laut sebagai Pusat Peradaban Ekonomi Biru: Catatan dari Forum UNOC 2025

Secara logika masyarakat itu pemilik kedaulatan atas segala kebijakan dan keputusan politik di daerah itu. Soal peran serta masyarakat itu sudah di atur di dalam hulunya konstitusi ( UUD 1945).

Dalam pasal 28 UUD 1945 , di sebutkan semua warga negara berhak mencari menyimpan dan menyampaikan informasi. Dan itu juga di atur dalam UU Nomor 28: tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bahkan dalam PP 69 Tahun 1999 di atur tata cara bagaimana peran serta masyarakat Itu di atur pelaksanaannya. Itu semua berangkat dari keinginan di era reformasi ini pemerintah sebagai penyelenggara negara berwatak terbuka dan transparan

Lalu yang terahir ada UU No 14; tahun lalu 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

Soal tata kelola keuangan termasuk informasi yang wajib di buka (di beritahukan kepada masyarakat). Jadi dalam hal APBD kabupaten Tasikmalaya yang ujug ujug di ketok palu mungkin benar kata masyarakat ada beda paham

Jangan sampai gagal paham dan NKRI bukan harga mati

Tahan dulu itu palu pak ketua (DRPD) jangan kesusu dor dor. Hargai dong rakyat pemilik negeri ini.***

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

Noviar Zen For Walikota Sungai Penuh 2024

Artikel

WALIKOTA KAYA RAYA BANYAK RAKYAT MASIH SENGSARA 

Artikel

ADA AA GYM DI SARITEM 
Sering Kebablasan Sahur Gara-Gara Begadang Malam Minggu? Terapkan 4 Trik "Alarm Alami" Ini Sebelum Tidur, Bangun Jam 3 Pagi Auto Segar!

Artikel

Sering Kebablasan Sahur Gara-Gara Begadang Malam Minggu? Terapkan 4 Trik “Alarm Alami” Ini Sebelum Tidur, Bangun Jam 3 Pagi Auto Segar!
Kenapa Gas Elpiji Baunya Kayak Durian Busuk? Kenalan dengan Etil Merkaptan (C2H6S), Zat Paling Bau Penyelamat Nyawa!

Artikel

Kenapa Gas Elpiji Baunya Kayak Durian Busuk? Kenalan dengan Etil Merkaptan (C2H6S), Zat Paling Bau Penyelamat Nyawa!

Artikel

IBADAH HAJI TEMPO DULU ANTARA HIDUP DAN MATI SERTA KEBENCIAN KAUM PENJAJAH

Artikel

PENDEKAR MUDA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA

Artikel

AKI AKI PISAN JILID DUA