Home / Jambi / Kerinci / Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:46 WIB

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

koransakti - Penulis

Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

KoranSakti.co.id, Kerinci – Tim  Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci belum lama ini berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba, Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbedaDalam konfrensi pers yang digelar Rabu (20/7) di Polres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal , didamping Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, SE mengatakan penangkapan ini dilakukan  berdasarkan adanya informasi masyarakat, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap WF (29 thn) Laki-laki, BA (40 thn) dan Rwd Alias UDA.

Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ,1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu.*berat bruto 0,68gram* ,  1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu. *berat bruto 5,16gram* , 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Putih dengan nomor SIM 1 : 0813 6778 1514, SIM 2 : 0878 9877 0607, 1 (satu) unit motor SUZUKI SATRIA F150 warna Hitam tanpa Nopol,  3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan klip plastik, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah botol kaca merk YOU.C 1000, 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) tas warna Hijau kombinasi Cokelat, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. Ditempat terpisah dari hasil pengembangan,Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma mendatangi rumah Rwd di Desa Pulau Tengah dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa Narkotika Jenis ganja yang disimpan pelaku  di rumahnya lantai dua di dalam kardus di samping kamar mandi seberat 6,5 kilogram.

Baca juga :   Wako Ahmadi Lantik 84 Pejabat Eslon II/III dan IV

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :   Kejari Sungai Penuh Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Tersangka Lain Menyusul

Mereka terancan pidana mati,hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (Emi)

Berita ini 544 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Sekda Kerinci Zainal Efendi Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke-52 Tahun 2023

Advetorial

Bupati Kerinci Laksanakan Sholat Idul Adha di Lapangan Molten

Advetorial

Pemkab Kerinci Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-Turut

Advetorial

17 Agustus, Dr. Fadli Sudria, SE., M. Hum : Mari Kita Jaga Kemerdekaan Ini

Jambi

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Pererat Kekompakan dan Sinergitas dengan Kapolda Jambi

Advetorial

H. Fajran Hadiri Rapat Konsolidasi dan Halal Bi Halal DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi

Advetorial

Dalam Rangka Memperingati HUT TNI KE 79, Dandim 0417/Kerinci Pimpin Ziarah Rombongan Di TMP.

Kriminal

Kejari Sungai Penuh Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Tersangka Lain Menyusul