Koran Sakti.co.id, Jabar- Polri melalui Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus premanisme berupa perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector atau mata elang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Baca juga:Kapolda Banten Komitmen Berantas Aksi Premanisme dan Debt Collector
Di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, petugas berhasil mengamankan lima tersangka beserta 83 unit sepeda motor yang merupakan hasil perampasan.
Sementara itu, di lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, polisi turut mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus serupa. Seluruh pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik premanisme, khususnya yang merugikan masyarakat, demi menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukum Bogor Raya. (***)















