Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:45 WIB

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sumenep – Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari media Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Baca juga :   Wako Ahmadi Zubir Serahkan Bantuan CSR Mushola Muhajirin & Masjid Baitunnur

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Baca juga :   DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Berita ini 141 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah: Investasi Cerdas untuk Generasi Emas Indonesia

Sungai Penuh

Safari Ramadhan Di Masjid Raya Rawang, Wako Serahkan Bantuan Dana CSR Bank Jambi 10 Juta.

Advetorial

Mesin Pencacah Plastik & Mesin Kompos Lengkapi TPST RKE

Sungai Penuh

Safari Ramadan Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin Di Kecamatan Koto Baru Disambut Gembira Warga

Jambi

Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

Advetorial

Wako Ahmadi Launching Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Bencana

Korban Tanah Longsor Desa Talang Lindung Butuh Bantuan

Jambi

Al Haris dan Alfin Tebar Benih Ikan di Sungai Batang Merao, Jaga Ekosistem Perairan
error: Content is protected !!