Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:45 WIB

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sumenep – Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari media Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Baca juga :   Wako Ahmadi Terima Penghargaan Setia Lencana Pramuka Pada puncak Pramuka ke-63

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Baca juga :   Drs. H.Ivan Diksan Hasanudin M.Si: “Swiping Mingguan dan Subuh Berjama’ah Pertahankan Julukan Kota Santri”

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ikut Hadiri Acara Halal Bihalal HKKN Provinsi, Ketua DPRD Fajran Berikan Apresiasi

Komunitas

Ramadhan Berkah, Bersama Dewan Pembina & Penasehat WIM Bagi-bagi Takjil

Pemerintahan

Kadis Disbudpar Bobi Arisandi Membantah Wako Ahmadi Zubir Bukan Arogan

Kerinci

Personel Gabungan Disiagakan Dalam Operasi Lilin Untuk Pengamanan NATARU

Advetorial

Wako Ahmadi Pantau Proses Perbaikan Jalan H. Bakri

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Turnamen Old Stars FPPWD7

Advetorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Advetorial

Depati Tujuh Coffee Tempat Wisata Yang Berbasiskan Edukasi, Budaya dan Konservasi