Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:50 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh –  DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh Masa Persidangan III Dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Rancangan KUA – PPAS Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024, Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Sungai Penuh (Jl.MH Thamrin – Kec. Hamparan Rawang), Rabu (9/8/23).

Rapat Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD sungai penuh Lendra Wijaya, SE di dampingi oleh  Yoshadi Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Tolak Tandatangani Piagam Kejuaran Oreon Cup 1, Ini Alasan Kadisdik Kota Sungai Penuh

Wakil Walikota Alvia Santoni, SE., MH Menghimbau kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan saran dan masukan DPRD Kota Sungai Penuh, Sebagaimana yang di sampaikan pada saat pembahasan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :   Gerakan Tanam Cabai Serentak dalam Rangka Peringati HKG PKK Ke 52 Tahun 2024

Di sertai dengan penanda tanganan nota kesepakatan bersama tentang rancangan KUA – PPAS dan di lanjutkan dengan penyerahan nota kesepakatan bersama dari pimpinan DPRD kepada Wakil Walikota Sungai Penuh.

Paripurna ari ini di hadiri Forkompinda Kota Sungai Penuh, Staff Ahli, Asisten dan Kepala SOP Pemerintah Kota Sungai Penuh. (Pro)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Sabu Sumbar–Jambi, Seorang PNS Ikut Diamankan

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Advetorial

Selamat & Sukses Pengukuhan Pengurus PWI Kerinci

Advetorial

Ketua (GWI) DPD Provinsi Banten Syamsul Bahri, Mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H / 2025.

Advetorial

Bupati Kerinci Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Advetorial

Ketua DPRD H Fajran Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai untuk PKLW

CSR

Perangi Stunting, PT Semen Padang Salurkan Susu Khusus untuk Ibu Hamil KEK

Daerah

Sidang Duplik Atas Replik JPU Dalam Sengketa Tanah Sawah Seluas 42.110 M2 di Tegalluar Kab. Bandung