Home / Jakarta / Pemerintahan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:52 WIB

Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6) Presiden RI, H.Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung yang akan bertugas di empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga :   Kasus Judi Online di Kominfo, DPR Kritik Kinerja Budi Arie

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh tegaknya hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Sistem peradilan yang berintegritas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan aparatur peradilan, Presiden juga menyampaikan inisiatif untuk menaikkan gaji para hakim dengan penyesuaian sesuai golongan, guna mendukung profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas.

Baca juga :   Bupati,Adirozal Tampil Sebagai Nara Sumber di Kemendagri RI Dengan Materi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Pemkab Kerinci & Rikolto

Presiden berharap para hakim yang dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi integritas, dan bersinergi dalam menegakkan keadilan demi terwujudnya ketertiban dan keberhasilan negara.**

 

 

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kembali Tinjau Pasar Tanjung Bajure, Pemkot Sungai Penuh Dorong Penataan dan Kesejahteraan Pedagang

Internasional

WHO dan India Akan Gelar KTT Global Kedua Pengobatan Tradisional di New Delhi

Advetorial

Dinas PM, PTSP dan Tenaga Kerja, Melayani Sepenuh Hati

Jakarta

Presiden RI Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka

Advetorial

PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa Berprestasi

Ekonomi

Gaji PNS dan PPPK Cair Awal Oktober 2025, Bagaimana dengan Kenaikan Gaji?

Advetorial

Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres