Koran Sakti.co.id, Jabar- Bupati Bandung Dadang Supriatna meresmikan Tempat Pemulihan Material Sampah (TPMS) Padumukan Podomoro Lestari yang kini mulai beroperasi dengan kapasitas pengolahan mencapai 20 ton sampah per hari. Fasilitas ini beroperasi selama delapan jam setiap harinya.
Terinformasikan bahwa di TPMS ini, sampah organik diolah menjadi produk bernilai seperti kompos dan media budidaya maggot. Sementara itu, residu anorganik dimanfaatkan sebagai bahan ramah lingkungan untuk pembuatan paving block.
Pemanfaatan ini menunjukkan komitmen dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung menegaskan bahwa kawasan komersial wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
“Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022, daerah yang bersifat komersial harus melaksanakan pengelolaan sampah sendiri.” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga meminta dukungan dari pihak terkait untuk membuka akses jalan untuk pendidikan.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam menciptakan solusi lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat.**















