Home / Daerah / Lingkungan / Peristiwa

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:03 WIB

Diduga Dilindungi Oknum, Tambang Ilegal Bangka Tengah Dilaporkan ke Mabes Polri

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Pangkalpinang- Masifnya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan eks PT Koba Tin, khususnya di Kolong Marbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah, kini resmi diadukan ke tingkat tertinggi aparat penegak hukum.

Laporan ini diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) DPW Bangka Belitung kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (14/7/2025).

Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes keras terhadap lambannya respons aparat di daerah dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terus menggerus lingkungan dan mengancam infrastruktur vital negara.

“Kami tidak bisa diam. Ketika hukum di daerah seolah lumpuh, maka kewajiban moral kami adalah membawanya ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal yang mengancam hutan, air, dan keselamatan publik,” tegas Ketua TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen, kepada awak media

Tambang Ilegal Ancam SUTET dan Ekosistem

Dalam dokumen laporan setebal puluhan halaman tersebut, TOPAN-RI merinci setidaknya 80 lebih unit ponton isap produksi (PIP) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Yang paling mencengangkan, sebagian ponton tersebut berada hanya dalam radius kurang dari 10 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 KV milik PLN.

Artinya, jika kabel tegangan tinggi tersebut terganggu oleh aktivitas tambang, maka bukan hanya suplai listrik Bangka Tengah yang terancam, tetapi juga stabilitas energi untuk wilayah sekitar. Ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut potensi bencana teknologis dan keamanan publik.

“Ini jelas gawat. Infrastruktur vital negara tidak bisa dibiarkan diobok-obok oleh tambang ilegal yang dikelola seenaknya. Negara harus hadir di sini!” tegas Zen.

Baca juga :   Festival Budaya Kerinci 2025, Ribuan Warga Padati Danau Kerinci

Dugaan Jaringan Terorganisir dan Oknum Berseragam

TOPAN-RI juga membeberkan temuan mengejutkan: aktivitas tambang liar tersebut diduga dikelola oleh kelompok-kelompok terorganisir yang memiliki koordinator lapangan, jalur distribusi hasil tambang, hingga jejaring penadah.

Dalam laporan itu, sejumlah inisial nama disebut, mulai dari I, Y, R, E, M, C, L, hingga P. Beberapa disebut-sebut memiliki hubungan dengan pembeli swasta.

Tidak hanya itu, ada pula dugaan keterlibatan oknum berseragam yang diduga memberi “perlindungan tak resmi” kepada para penambang ilegal.

“Kami berhati-hati dalam menyampaikan data. Tapi jika aparat tidak juga bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus habis,” kata Zen.

Bukan Sekadar Pelanggaran Lingkungan, Tapi Dugaan Kejahatan Terstruktur

TOPAN-RI menegaskan bahwa yang terjadi di Kolong Marbuk dan sekitarnya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif lingkungan, melainkan telah menjurus pada dugaan kejahatan terstruktur dan sistemik. Aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terbuka, bahkan sudah menjadi rahasia umum. Namun anehnya, aparat penegak hukum seolah menutup mata.

Zen menyampaikan bahwa pihaknya tidak menuding lembaga secara keseluruhan, melainkan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum-oknum di tingkat lokal yang diduga “bermain mata” atau melakukan pembiaran.

“Jika tidak ada evaluasi dari pusat, maka daerah akan terus jadi lahan permainan bebas oknum tak bertanggung jawab,” tandas Zen.

Tuntutan Tegas ke Mabes PolriMelalui laporan ke Mabes Polri, LSM TOPAN-RI mengajukan enam tuntutan utama, antara lain:

Baca juga :   Wako Ahmadi & Wawako Antos Lepas Peserta Trail Community - Diza Glow Enduro dan Adventure Kota Sakti.

1. Mengirimkan tim investigasi independen ke lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal.

2. Mengusut aliran dana dan pemilik modal di balik tambang ilegal, serta pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

3. Menetapkan tersangka terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

4. Melakukan audit lingkungan hidup untuk menghitung dampak dan kerugian negara.

5. Melindungi jurnalis dan saksi yang menyampaikan informasi di lapangan.

6. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat keamanan daerah yang terbukti lalai atau terindikasi terlibat.

Zen menyebutkan bahwa semua ini merupakan bentuk peran serta masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, kliping berita media lokal, serta titik koordinat lokasi tambang ilegal.

“Kami berdiri atas dasar konstitusi. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperjuangkan haknya secara kolektif, termasuk dalam penyelamatan lingkungan dan aset negara,” papar Zen.

Tembusan laporan ini turut dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri LHK, Gubernur Babel, dan Dirut PT Timah Tbk.

Seruan Tegas: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tambang Ilegal

Muhamad Zen menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, tetapi justru bentuk pengingat agar negara tidak tunduk pada kekuatan modal dan praktik ilegal yang makin brutal di lapangan.

“Kami tidak sedang melawan institusi, tapi sedang membela konstitusi. Kalau negara diam, kami akan bawa ini ke publik yang lebih luas, karena ini bukan hanya soal tanah dan timah, tapi soal keadilan,” pungkasnya. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Berita ini 83 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Ahmadi Beri Kuliah Umum Kepemimpinan di Era Digital Kepada Mahasiswa STIA NUSA

Jambi

Danrem 042/Gapu Tutup Open Tournament Tenis Se-Sumatera, Semarak HUT Ke-81 TNI

Advetorial

Ketua Asosiasi Futsal Provinsi Jambi,Fadli Sudria Resmi Tutup Liga Nusantara 2023

Advetorial

Hearing RDP Komisi II Bersama DISHUB & BAKEUDA Kota Sungai Penuh

Daerah

HUT WIM ke-1 dan HUT Kerinci Time, Mahyudi : Masukan Insan Pers Dorong Percepatan Pembangunan

Sungai Penuh

Ketua Adat Kecamatan Koto Baru Laporkan Akun Palsu ke Polres Kerinci, Didampingi Oleh Anak Jantan.

Jambi

Perkuat Sinergi HAM, Wabup Murison Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman di Jambi

Daerah

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Dimusnahkan Polres Kerinci