Oleh :DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Ada yang bilang gaji Wamen sangat kurang, maka dia boleh rangkap jabatan.
Dari literasi yang ditemukan, ternyata gaji Wamen tak kecil kecil amat. Tak jauh beda gaji Menteri.
Gaji pokok mereka Rp.5.040.000,- lalu ada tunjangan kinerja, Menteri Rp.13.550.000 dan Wamen Rp.11. 556.000. Mereka juga punya DOM (Dana Operasional Menteri) IC Wamen. Besarannya sekitar 100 sampai 150 juta . Mereka juga dapat fasilitas rumah, kendaraan, kesehatan dan THR. Jika dihitung hitung take home pay Wamen diatas 200 juta sebulan. Masih kurangkah ? Tergantung dari sudut mana memandangnya.
Beberapa pakar hukum tata negara menilai rangkap jabatan itu mengundang beberapa hal negatif, antara lain
– Konsentrasi kerja yang terbagi bagi,
– bisa timbul konflik kepentingan.
– juga kecemburuan sosial yang bisa memperburuk legitimasi pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Dan yang paling penting, sekarang ranjab itu sudah dilarang dengan putusan MK yang final dan mengikat ( final and binding).
Axioma balas budi ?
Pendapat itu juga bukan mustahil. Ada banyak orang yang terlibat dalam pemenangan pasangan Pragib dalam pilpres 2024 lalu. Dan ada banyak diantara mereka yang sudah mendapat akomodasi jabatan.
Selain jadi menteri dan wakil, ada yang jadi kepala badan, urusan khusus dan duta besar. Juga Direksi dan Komisaris BUMN, diluar Wamen yang ranjab. Politik memang urusan itung itungan. Gua ngasih, lalu gua dapet apa ? Itu berarti ada. Politik adalah kebersamaan mendapat kekuasaan, lalu bersama sama manggung.
Aktivis hukum Wisnu Wardhana SH., MH menyebut presiden harus membuat keputusan yang berani dan berpihak kepada perasaan adil dan kesetaraan. Utamanya presiden harus taat kepada peraturan dan perundang-undangan. Jika tidak, pemerintah akan dicap sebagai pelopor pelanggaran hukum dan Pelanggaran terhadap UU merupakan salah satu instrumen memberhentikan ( impeach ) presiden .
Wamen yang ranjab harus diberhentikan, tegas Wisnu.
Dia itu pengacara merangkap wartawan. Tapi dia bilang itu mah bukan rangkap jabatan tapi rangkap pekerjaan, tidak termasuk hal yang dilarang MK. ***















