Home / Hukum / Internasional / Peristiwa / Politik

Jumat, 19 September 2025 - 02:12 WIB

Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil

koransakti - Penulis

Aktivis pro-Palestina, Mahmoud Khalil, yang diperintahkan untuk dideportasi dari Amerika Serikat. (Foto: Reuters)

Aktivis pro-Palestina, Mahmoud Khalil, yang diperintahkan untuk dideportasi dari Amerika Serikat. (Foto: Reuters)

WASHINGTON D.C. (KORANSAKTI) – Seorang hakim imigrasi di Amerika Serikat telah memerintahkan deportasi terhadap Mahmoud Khalil, seorang aktivis pro-Palestina yang menjadi figur terkemuka selama protes di Universitas Columbia pada tahun 2024. Perintah deportasi ini dikeluarkan atas tuduhan bahwa Khalil menyembunyikan informasi dalam aplikasi green card-nya.

Mahmoud Khalil, seorang penduduk tetap AS keturunan Palestina, menyebut keputusan ini sebagai aksi balasan dari pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebebasan berbicaranya. Pihak pengacaranya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tudingan Menyembunyikan Fakta

Hakim Jamee Comans yang berbasis di Louisiana menyatakan bahwa Khalil “dengan sengaja telah memalsukan fakta material dengan tujuan tunggal untuk menghindari proses imigrasi.”

Baca juga :   Ketua Adat Kecamatan Koto Baru Laporkan Akun Palsu ke Polres Kerinci, Didampingi Oleh Anak Jantan.

Pemerintah AS menuduh Khalil (30) tidak mencantumkan rincian mengenai asosiasi sebelumnya dalam dokumen imigrasinya. Beberapa di antaranya adalah keanggotaan di UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Palestina) dan “pekerjaan berkelanjutan” di Kedutaan Besar Inggris di Beirut.

Khalil: Ini Aksi Balasan untuk Membungkam Saya

Khalil dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menuding pemerintah AS mengarang tuduhan tak berdasar untuk membungkamnya.

“Tidak mengherankan bahwa pemerintahan Trump terus melakukan aksi balasan terhadap saya karena saya menggunakan kebebasan berbicara,” kata Khalil dalam sebuah pernyataan. “Mereka menggunakan tuduhan tak berdasar dan konyol dalam upaya membungkam saya karena berbicara dan berdiri teguh bersama Palestina,” tambahnya.

Baca juga :   Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Silfester Tidak Bisa Ditahan 

Sebelumnya, pada bulan Maret, Khalil sempat ditahan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) selama tiga bulan sebelum akhirnya dibebaskan oleh hakim federal pada bulan Juni.

Figur Penting dalam Protes Pro-Palestina

Nama Mahmoud Khalil menjadi sorotan publik saat ia menjadi salah satu figur utama dalam aksi protes pro-Palestina di Universitas Columbia pada tahun 2024. Ia berperan sebagai juru bicara dan mediator antara para aktivis mahasiswa dengan pihak universitas.

Presiden Trump sendiri telah berulang kali menuduh para aktivis pro-Palestina, termasuk Khalil, sebagai pendukung Hamas. Ia menyerukan agar para pengunjuk rasa tersebut dideportasi.

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Presiden Prabowo Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Lao PDR, Sonexay Siphandone

Bencana

Banjir Terjang Tiga Desa di Tanjung Tanah Kerinci, BPBD Minta Warga Waspada

Daerah

Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

Internasional

Laporan WHO: Pengguna Rokok Turun, tapi 100 Juta Orang Kini Kecanduan Vape

Bandung

Jelang HUT ke-215, Sampah dan Macet Masih Jadi PR Besar Kota Bandung
Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta

Peristiwa

Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta

Daerah

Menu Ikan Hiu Sebabkan 16 Siswa di Ketapang Keracunan, Kepala MBG Kalbar Akui Lalai

Pemerintahan

Nenek Wakiyah (90) Jalani Hidup Memprihatinkan, Ketua TP. PKK Sungai Penuh Turun Langsung Salurkan Bantuan