Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   Jajaran Kodim 0426/TB Antusias Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dan Stabilitas Bersama Masyarakat

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   SPPT-TI Wujudkan Pentingnya Digitalisasi Dalam Penegakan Hukum

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Alfin Hadiri Audiensi Strategis Bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan RI

Dinamika

Bulog Gelar Pangan Murah Dukung TMMD ke-126 

Advetorial

Jum’at Curhat, Kapolres Kerinci Gelar Silaturahmi dengan Awak Media 

Advetorial

Wako Ahmadi Resmi tutup Grand Final Lomba Bahasa Inggris

Advetorial

PUPR Sungai Penuh Tetapkan SOP Peminjaman Alat dan Layanan IMB

Daerah

Tanah Petani Diserobot, Santosa Kadiman Mafia Tanah Berulah di Jantung Pariwisata Labuan Bajo

Advetorial

Wako ahmadi – wawako Antos Support Atlit Paralayang

Daerah

Ratusan Siswa di Garut Keracunan Massal Usai Santap MBG