Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Monadi Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen RI

Jambi

Walikota Alfin Lakukan MoU dengan Kejati Jambi

Advetorial

Kunker Menteri Pertanian RI di Kerinci, Bupati Monadi : Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional Dari Desa

Advetorial

Wawako Antos Tutup Secara Resmi Kejurda E-Sport Kota Sungai Penuh
Perangi Spesies Invasif: Gubernur Pramono Instruksikan Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta

Jakarta

Perangi Spesies Invasif: Gubernur Pramono Instruksikan Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh  Penyalur Dana Desa Tercepat 100% Tahun 2024

Advetorial

Sekda Kerinci Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

Daerah

IAIN Kerinci, Pengabdian Berbasis Pesantren dan Program Madrasah Tahun 2022