Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Lingkungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WIB

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

koransakti - Penulis

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Salah satu rakit tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dimusnahkan oleh polisi. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Kuansing)

koransakti.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Kuantan telah dimusnahkan.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara serentak pada hari Jumat (26/9/2025).

Operasi Serentak di Dua Kecamatan

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Pangean dan Polsek Cerenti. Dalam penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan total delapan rakit PETI.

Baca juga :   Audensi LSM bersama BBTNKS Dorong Sinergi Jaga Warisan Dunia UNESCO

Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit tersebut telah ditinggalkan oleh para pemiliknya yang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat.

Peralatan Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Di salah satu lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean memusnahkan seluruh peralatan tambang dengan cara dibakar.

Baca juga :   Wali Kota & Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Kualitas Perbaikan Infrastruktur

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP R Ricky Pratidiningrat di Teluk Kuantan, Sabtu (27/9).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan PETI di Kuantan Singingi. “PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Cafe & Resto Classic 88 Siap Memanjakan Pengunjung dengan Interior dan Suasana Alam yang Menawan
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Kemenhub Konfirmasi Pilot dan Seluruh Penumpang Meninggal Dunia

Daerah

Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Kemenhub Konfirmasi Pilot dan Seluruh Penumpang Meninggal Dunia

Dinamika

Warga Mengeluh Sampah Menumpuk Timbulkan Bau Busuk

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kerinci Periode 2023-2026

Kerinci

Humas PLTA Kerinci Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Aslori Ilham: Apresiasi Kiprah Polri

Sungai Penuh

BLT Dana Desa Pelayang Raya Mei–Juni 2026 Disalurkan, Kades Supriadi Pastikan Tepat Sasaran

Hukum

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak 2024