koransakti.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) telah menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) untuk periode IV bulan September, yang berlaku mulai tanggal 22 hingga 30 September 2025.
Penetapan harga ini menjadi acuan bagi para pelaku industri kelapa sawit di wilayah Sumatera Barat.
Rincian Harga Terbaru
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan, berikut adalah rincian harga komoditas kelapa sawit untuk periode tersebut:
- Harga CPO: Ditetapkan sebesar Rp 14.453,23 per kilogram (tidak termasuk PPN).
- Harga Inti Sawit (Palm Kernel): Ditetapkan sebesar Rp 14.012,54 per kilogram (tidak termasuk PPN).
- Harga Cangkang: Ditetapkan sebesar Rp 14,88 per kilogram.
Dasar Penetapan Harga
Penetapan harga ini dilakukan pada hari Kamis, 24 September 2025, oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar.
Perhitungan harga didasarkan pada data kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit yang masuk dari perusahaan-perusahaan mitra selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025. Proses kalkulasi menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020.
Untuk periode ini, Indeks K (faktor penentu harga) yang digunakan adalah 92,86. Angka-angka ini disepakati oleh seluruh tim penetapan harga sebagai acuan resmi untuk perdagangan di akhir bulan September 2025.
baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti















