Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 September 2025 - 15:10 WIB

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

koransakti - Penulis

Tim Satreskrim Polres Subang menangkap Kuswanto (28), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, di Indramayu, Sabtu (27/9/2025). (Sumber: Radar Bandung)

Tim Satreskrim Polres Subang menangkap Kuswanto (28), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, di Indramayu, Sabtu (27/9/2025). (Sumber: Radar Bandung)

koransakti.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28), seorang pria yang menjadi buron setelah melakukan penganiayaan sadis terhadap mantan istrinya, Safitri (22). Pelaku diringkus setelah dua hari melarikan diri.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.

Ditangkap di Indramayu Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan serangkaian pengintaian, tim Resmob Polres Subang mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Polisi kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/9/2025) sore.

Baca juga :   Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak, Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Dony dalam keterangannya.

Kronologi Penganiayaan Sadis

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng-Pusaka, Kecamatan Compreng, Subang. Saat itu, korban, Safitri, sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku Kuswanto mempersempit jalan korban hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher,” ungkap Kapolres.

Akibat luka serius tersebut, korban sempat mendapat perawatan di klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga :   SMKN 2 SPN Turut Berduka Atas Tragedi Memilukan Kanjuruhan-Malang

Motif Masih Didalami

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKBP Dony.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Daerah

Gadis Asal Dusun Serdang Simpang Rimba Lolos Casting PH Nasional Teladan Cinema

Kerinci

HPN 2022, PWI-FORWARI Gelar Bakti Sosial Sinergi TNI-POLRI

Sungai Penuh

Wawako Hadiri Pelantikan SMSI Sungai Penuh – Kerinci

Sungai Penuh

Pimpinan Ikut Goro Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh

Dandim 0417/Kerinci, Pimpin Upacara Bendera 17 San dan Beri Piagam Babinsa Teladan.

Jambi

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Danrem 042/Garuda Putih Jambi

Advetorial

Rapat Koordinasi Pengelolaan Persampahan, Wako Alfin : Pentingnya Kebersamaan Kita