koransakti.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28), seorang pria yang menjadi buron setelah melakukan penganiayaan sadis terhadap mantan istrinya, Safitri (22). Pelaku diringkus setelah dua hari melarikan diri.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.
Ditangkap di Indramayu Tanpa Perlawanan
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, tim Resmob Polres Subang mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Polisi kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/9/2025) sore.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Dony dalam keterangannya.
Kronologi Penganiayaan Sadis
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng-Pusaka, Kecamatan Compreng, Subang. Saat itu, korban, Safitri, sedang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku Kuswanto mempersempit jalan korban hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher,” ungkap Kapolres.
Akibat luka serius tersebut, korban sempat mendapat perawatan di klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang untuk penanganan lebih lanjut.
Motif Masih Didalami
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKBP Dony.
baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti















