koransakti.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dan menyita aset-aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Terbaru, tim penyidik menyita enam bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Aset Tanah hingga Vila Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset tersebut berlangsung pada Selasa (7/10/2025). Tim jaksa memasang plang penyitaan di enam lokasi berbeda dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi.
“Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Adapun rincian aset yang disita antara lain:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Banjarsari, Kota Surakarta.
- Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong di berbagai kecamatan di Karanganyar.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,088 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kredit macet yang diberikan oleh tiga bank daerah, yaitu Bank DKI (Rp 149 miliar), BJB (Rp 543 miliar), dan Bank Jateng (Rp 395 miliar) kepada PT Sritex.
Kejagung telah menetapkan total 12 orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari jajaran direksi PT Sritex, termasuk mantan Direktur Utama Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Wakil Dirut Iwan Kurniawan Lukminto, serta para petinggi dari ketiga bank yang menyalurkan kredit tersebut.
baca juga Kodim 0417/Kerinci Hijaukan Desa, Melalui TMMD ke-126 Tanam Pohon Produktif – Koran Sakti















