Home / Hukum / Peristiwa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:38 WIB

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, dua pejabat penting Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ikut terjaring dalam OTT yang di lakukan KPK pada Rabu, 18 Desember 2025.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta yang di duga berperan sebagai perantara dalam perkara ini.

“Benar, di antaranya yang di amankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang di duga sebagai perantara,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga :   Warga Senang, Wako Alfin dan Dandim Akrab Berbaur di Stan Pengobatan Gratis TMMD ke-126

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya, sebagaimana di lansir Antara.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang di lakukan sepanjang tahun 2025.

Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan di duga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penanganan perkara hukum.

Baca juga :   PWI Pusat Adakan Malam Apresiasi dengan Mitra HPN 2024

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, barang bukti yang di amankan, maupun status hukum para pihak yang di tangkap.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah para terperiksa akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.

OTT ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah tersebut.**

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Prabowo di May Day 2026: Kebijakan Anti PHK Hingga Kesejahteraan Driver Online

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Kerinci, Pabung di Kota Sungai Penuh.

Peristiwa

Insiden Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek & KRL di Bekasi Timur, KAI Berupaya Percepat Evakuasi
Hotman Paris Turun Tangan: Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Terancam Eksekusi Mati

Hukum

Hotman Paris Turun Tangan: Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Terancam Eksekusi Mati

Hukum

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU
Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Hukum

Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Ziarah TMP dalam Rangka HUT TNI ke-80.

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein
error: Content is protected !!