Home / Breaking news

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

Nikah Siri dan Poligami, Pelanggaran Terancam Pidana Berat

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa konsekuensi hukum lebih tegas terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk nikah siri dan poligami yang di lakukan tanpa prosedur hukum.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkawinan.

Dalam Pasal 401 hingga Pasal 402 KUHP di tegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut hukum.

Seseorang yang menikah ketika masih terikat dalam perkawinan lain, atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan serta tanpa persetujuan istri, dapat di kenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :   Harga BBM 30 April 2026 Melejit! Jenis Diesel Ini Tembus Rp25 Ribu per Liter

Ancaman hukuman tersebut dapat meningkat hingga 6 tahun penjara apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan.

Sementara itu, nikah siri pada dasarnya tidak langsung di pidana. Namun, KUHP baru mewajibkan perkawinan tersebut untuk di laporkan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana di atur dalam Pasal 404 KUHP. Apabila kewajiban pelaporan ini di abaikan, pelaku dapat di kenai sanksi berupa pidana denda.

Baca juga :   Paslon Nomor Urut 2, AZFER Wujudkàn SNP Plus Untuk Kemajuan Pendidikan di Sungai Penuh 

Ketentuan pidana yang lebih berat berlaku apabila nikah siri di lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan sehingga menimbulkan penghalang hukum.

Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat di jerat pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 6 tahun.

Melalui pengaturan ini, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam menertibkan praktik perkawinan agar selaras dengan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan status perkawinan yang berpotensi merugikan pihak lain. (red)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking news

Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

Breaking news

Masyarakat Desa Semerah Demo di Kantor Bupati Kerinci, Tuntut Pemberhentian Kades Jalpahri

Breaking news

Panglima TNI Terima 650 Unit Ransus Maung dari Kemhan untuk Perkuat Pertahanan NKRI

Breaking news

Atasi Banjir dan Sampah di Sungai Penuh, ini Salah Satu Program Unggulan AZFER Paslon Nomor Urut 2 

Artikel

DANA INVESTASI BODONG YANG RAIB BISA RATUSAN TRILYUN, THOMAS SITEPU BERUSAHA TEMUI PRESIDEN

Breaking news

Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu: “Cinta Saya untuk Indonesia Tetap Abadi

Breaking news

Pelantikan Tim Pemenangan AZ-FER Dibanjiri Massa

Breaking news

Wawako Azhar Hamzah Lantik 9 Pejabat Eselon II.b