Koransakti.co.id- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa konsekuensi hukum lebih tegas terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk nikah siri dan poligami yang di lakukan tanpa prosedur hukum.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkawinan.
Dalam Pasal 401 hingga Pasal 402 KUHP di tegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut hukum.
Seseorang yang menikah ketika masih terikat dalam perkawinan lain, atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan serta tanpa persetujuan istri, dapat di kenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Ancaman hukuman tersebut dapat meningkat hingga 6 tahun penjara apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan.
Sementara itu, nikah siri pada dasarnya tidak langsung di pidana. Namun, KUHP baru mewajibkan perkawinan tersebut untuk di laporkan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana di atur dalam Pasal 404 KUHP. Apabila kewajiban pelaporan ini di abaikan, pelaku dapat di kenai sanksi berupa pidana denda.
Ketentuan pidana yang lebih berat berlaku apabila nikah siri di lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan sehingga menimbulkan penghalang hukum.
Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat di jerat pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 6 tahun.
Melalui pengaturan ini, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam menertibkan praktik perkawinan agar selaras dengan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan status perkawinan yang berpotensi merugikan pihak lain. (red)














