Koransakti.co.id Jakarta- Pemerintah saat ini tengah mengkaji penerapan sistem pensiun fully funded bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah reformasi tata kelola kepegawaian nasional.
Skema ini di nilai lebih berkelanjutan di banding sistem lama pay as you go yang selama ini mengandalkan pembiayaan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam sistem fully funded, dana pensiun di siapkan sejak ASN masih aktif bekerja melalui mekanisme iuran bersama antara pegawai dan pemerintah.
Iuran tersebut kemudian di kelola oleh lembaga pengelola dana pensiun dan di investasikan agar berkembang, sehingga manfaat pensiun dapat di bayarkan ketika ASN memasuki masa purnatugas.
Pemerintah menilai perubahan skema ini penting untuk menjaga kesinambungan fiskal negara dalam jangka panjang.
Dengan sistem yang terencana dan berbasis dana kelolaan, beban APBN di masa mendatang dapat di tekan.
Selain itu, model fully funded juga di nilai mampu memberikan kepastian dan jaminan manfaat pensiun yang lebih terukur bagi ASN.
Kebijakan ini juga membuka peluang penguatan perlindungan hari tua, terutama bagi ASN baru serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selama ini, PPPK belum memiliki skema pensiun seumur hidup seperti PNS, sehingga reformasi sistem pensiun di harapkan mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh aparatur negara.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa penerapan sistem pensiun fully funded membutuhkan persiapan matang.
Masa transisi harus di rancang dengan cermat, termasuk penyusunan regulasi, penetapan besaran iuran, serta mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana.
Hal ini penting agar kebijakan baru tidak menimbulkan beban tambahan bagi ASN yang masih aktif bekerja.
Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi serta dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan ini di pahami dan diterima secara luas.
Ke depan, reformasi pensiun ASN melalui skema fully funded di harapkan mampu menciptakan sistem jaminan hari tua yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN di masa mendatang.***
Baca juga:















