Home / Hukum / Selebrita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:38 WIB

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Nama selebgram sekaligus hafiz Al-Qur’an, Taqy Malik, kembali memicu kontroversi di jagat media sosial. Setelah sebelumnya sempat tersandung sengketa tanah, kini ia menghadapi dugaan penyelewengan harga (mark up) dalam program wakaf Al-Qur’an yang ia kelola di Arab Saudi. Isu ini mencuat setelah Randy Permana, seorang selebgram yang menetap di Arab Saudi sekaligus sahabat Taqy, memberikan kesaksian mengenai aktivitas donasi tersebut.

Menurut pengakuan Randy, program ini bermula pada tahun 2023 ketika Taqy membuka donasi untuk pengadaan mushaf langsung dari percetakan resmi di Madinah. Randy mengungkapkan bahwa harga asli mushaf di pabrik tersebut berkisar di angka 25 riyal. Namun, aksi borong hingga 3.000 mushaf yang Taqy lakukan ternyata memancing kecurigaan otoritas keamanan Arab Saudi. Pihak berwenang menduga adanya praktik jual beli mushaf secara daring (online), yang secara hukum dilarang oleh pemerintah setempat.

Tak hanya soal wakaf Al-Qur’an, Taqy juga di sebut-sebut sempat berurusan dengan polisi Arab Saudi terkait program sedekah makanan. Program tersebut di duga mematok harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, sehingga mengundang perhatian petugas keamanan. Meskipun menghadapi berbagai tudingan miring, Taqy di kabarkan kembali membuka program serupa menjelang bulan Ramadan tahun ini.

Baca juga :   Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Kronologi dan Detail Dugaan Kasus Wakaf

Berikut adalah poin-poin utama yang di sampaikan oleh Randy Permana terkait dinamika program wakaf tersebut di lapangan:

  • Awal Mula Program: Taqy memulai donasi wakaf Al-Qur’an pada tahun 2023 dengan membeli naskah langsung dari percetakan resmi Malik Fahad di Madinah.

  • Selisih Harga: Harga pabrik di ketahui sekitar 25 riyal, namun harga yang di tawarkan kepada donatur di duga mengalami lonjakan signifikan atau mark up.

  • Aturan Otoritas Saudi: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hanya memperbolehkan wakaf Al-Qur’an dari percetakan pemerintah. Pembelian massal di anggap mencurigakan jika mengarah pada bisnis pribadi.

  • Intervensi Keamanan: Otoritas keamanan setempat memperketat aturan pembelian setelah melihat volume pengadaan yang sangat besar hingga ribuan mushaf.

  • Kasus Sedekah Makanan: Muncul klaim bahwa Taqy sempat di cari polisi Saudi akibat membuka donasi makanan dengan margin keuntungan yang tidak wajar.

Baca juga :   Dua Saudara Berebut Merawat Ibu, Pengadilan Arab Saudi Menangis Haru

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Donasi

Kasus ini menjadi pengingat di tempat yang sangat penting bagi para tokoh publik dalam mengelola dana amanah dari masyarakat. Transparansi harga dasar dan biaya operasional harus menjadi prioritas utama guna menghindari delik hukum maupun sanksi sosial. Publik di himbau untuk lebih teliti dalam menyalurkan bantuan melalui program-program yang di kelola secara pribadi oleh individu tanpa badan hukum yang jelas.

Baca juga :Selebritis Andika Pratama Saksikan Pemotongan Hewan Qurban Di Masjid Al-ikhlas Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Hiburan

James Cameron Sebut Oppenheimer ‘Pengecut Moral’, Siapkan Film Tandingan

Hiburan

Teuku Ryan: Bintang Sinetron Asal Aceh yang Menjadi Sorotan Publik di Tengah Spekulasi Identitas Ayah Ressa

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Hukum

Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

Musik

Lagu “MATA BUAYA” Dipopulerkan Mila Rosa Versi Karoke Tayang Di YouTube Sugi Surya Gemilang

Film

Jisoo BLACKPINK: Menaklukkan Dua Dunia, dari Panggung Musik hingga Layar Kaca
error: Content is protected !!