koransakti.co.id-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan yang cukup dalam pada perdagangan hari ini, Rabu (18/2/2026). Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana melakukan investasi, pergerakan harga hari ini perlu di cermati dengan baik.
Secara khusus, harga emas Antam di patok di level Rp 2.878.000 per gram, mengalami merosot sebesar Rp 40.000 di bandingkan harga pada Selasa (17/2/2026) yang berada di angka Rp 2.918.000 per gram.
Hal ini menarik karena penurunan ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang sedang mencari titik keseimbangan baru. Oleh sebab itu, ketersediaan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram memudahkan investor untuk menyesuaikan strategi pembelian mereka.
Baca juga : Pojok Sains: Kenapa Kita Selalu Ngantuk Berat Setelah Makan Kenyang? (Mengenal “Food Coma”)
Selain itu, perlu di ingat bahwa harga dasar yang tercantum belum termasuk pajak PPh 22 sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku. Sebagai tambahan, tabel di bawah ini akan merinci daftar harga dasar emas Antam per hari ini sebagai referensi belanja investasi Anda.
Oleh karena itu, sangat di sarankan bagi pembeli untuk membawa NPWP saat bertransaksi guna mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Dengan demikian, total biaya perolehan emas batangan Anda menjadi lebih efisien.
Sebagai informasi, pembaruan harga ini di rilis secara resmi melalui laman Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Akhirnya, meskipun emas di kenal sebagai aset aman (safe haven), volatilitas harga seperti yang terjadi hari ini tetap menjadi faktor risiko yang harus di perhitungkan dalam manajemen portofolio keuangan Anda.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (18 Februari 2026)
Berikutnya, berikut adalah rincian harga dasar (belum termasuk pajak) emas batangan Antam per gram:
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) |
| 0,5 Gram | 1.489.000 |
| 1 Gram | 2.878.000 |
| 2 Gram | 5.696.000 |
| 5 Gram | 14.165.000 |
| 10 Gram | 28.275.000 |
| 25 Gram | 70.562.000 |
| 50 Gram | 141.045.000 |
| 100 Gram | 282.012.000 |
| 500 Gram | 1.409.320.000 |
| 1.000 Gram | 2.818.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Selanjutnya, pastikan Anda memahami aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 berikut ini:
Pajak Pembelian (PPh 22): Dikenakan tarif 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan sebesar 1,5% (pemilik NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Bukti Potong: Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi pelaporan PPh Anda.
Strategi: Menyimpan sertifikat dan data NPWP secara digital dapat mempercepat proses administrasi saat Anda melakukan transaksi di butik emas.
Baca juga :Harga Emas Antam di Pegadaian Melonjak Hari Ini: Cek Rincian Lengkap Per 15 Februari 2026















