Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Senin, 6 April 2026 - 18:15 WIB

Wako Alfin Teken MoU dengan Kejari Sungai Penuh, Perkuat Pendampingan Hukum

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (6/4/26).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini di lakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Aryanto, SH, MH, di ruang pola aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, jajaran kepala SKPD, Kasi Datun Kejari Sungai Penuh Suryadi, SH, Kabag Kesra, serta undangan lainnya.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kerja sama ini bertujuan memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada seluruh pejabat instansi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Selain itu, pendampingan juga mencakup rekanan kontruksi pembangunan yang terlibat dalam berbagai proyek daerah.

Melalui MoU ini, Pemkot Sungai Penuh ingin memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Wali Kota Alfin menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah preventif agar seluruh kebijakan pembangunan tetap taat aturan.

“Kerja sama ini sangat penting sebagai bentuk pencegahan. Kami mengapresiasi Kejari Sungai Penuh yang siap memberikan pendampingan hukum,” ujar Alfin.

Baca juga :   Satgas TMMD Lakukan Pengeboran Sumur Ketiga Kalinya di Titik yang Sama

Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah, khususnya yang menangani proyek strategis, untuk aktif berkoordinasi dan memanfaatkan pendampingan hukum yang tersedia.

Selain itu, Alfin mengungkapkan bahwa Pemkot Sungai Penuh terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni penertiban kawasan Pasar Tanjung Bajure.

“Optimalisasi PAD menjadi kewajiban daerah. Penertiban di Pasar Tanjung Bajure juga kami lakukan agar fungsi trotoar kembali normal,” pungkasnya.(Pro)

Baca juga: Walikota Alfin Lakukan MoU dengan Kejati Jambi

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kota Sungai Penuh Menuju Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025

Advetorial

Kenduri Adat Desa Sembilan, Junjung Nilai Adat dan Kebersamaan 

Kesehatan

Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Akreditasi RSUD H. Bakri

Kerinci

Perkuat Nilai-Nilai Spiritual Prajurit, Kodim 0417/Kerinci Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H / 2025 M.

Advetorial

Pemkot – Kodim 0417 Gelar Senam Sehat Bersama Semarakkan HUT ke-78 RI

Advetorial

Sekda Zainal Efendi Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ Ke-51 Kabupaten Kerinci

Advetorial

TNI Satgas TMMD dan Masyarakat Goro Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-126

Advetorial

DPRD Sungai Penuh Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi