Home / Daerah / Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 20:37 WIB

Hari Nelayan 2026: FKPN Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Audit Total Proyek PIK 2

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Banten- Memperingati Hari Nelayan Nasional, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap masifnya praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten.

FKPN menilai kedaulatan negara saat ini sedang di pertaruhkan demi kepentingan korporasi, yang berdampak pada pemiskinan struktural bagi nelayan dan petani setempat, Senin (6/4/2026)

​Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti lima poin krusial yang di anggap sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan hukum dan lingkungan:

​1. Skandal “Pemagaran Laut” di Tangerang dan Serang

​FKPN mengecam pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Praktik penguasaan ruang publik secara ilegal ini tetap berlangsung meski sebagian telah di nyatakan melanggar hukum. Sisa pagar yang ada masih merusak peralatan tangkap dan menghambat akses nelayan mencari nafkah. FKPN juga menyoroti belum di eksekusinya denda administratif sebesar Rp48 miliar terhadap aktor intelektual di balik proyek ini.

Baca juga :   Dana MBG Belum Cair, Dua Dapur di Polewali Mandar Hentikan Operasional

​2. Perampasan Pesisir dan Kejahatan Ekologis

​Praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah dan pengurugan sungai (Sungai Muara, Apuran, Tahang) serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologi. Dampaknya, frekuensi banjir meningkat dan petani serta petambak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan fungsi lahan menjadi industri properti.

​3. Pelanggaran Hutan Lindung demi PSN

​FKPN menuding adanya pembabatan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski status PSN di beberapa titik telah di cabut, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Satgas PKH.

​4. Tuntutan Audit Total Proyek PIK 2

​Secara spesifik, FKPN menuntut di lakukan audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit ini harus mencakup aspek:
​Perizinan dan tata ruang.
​Dampak lingkungan dan kehutanan.
​Potensi tindak pidana korporasi.

Baca juga :   Runtuhkan Stigma, Puskesmas Kumun di Sungai Penuh Buka Layanan Kesehatan Jiwa

​Pernyataan Sikap
​”Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa di kuasai segelintir pihak,” tegas FKPN dalam pernyataan tertulisnya.

​FKPN mendesak pemerintah untuk segera:

1. ​Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum.
2. ​Mencabut izin yang cacat hukum atau di peroleh secara tidak sah.
3. ​Memulihkan hak-hak masyarakat yang di rampas.
4. ​Menindak tegas aktor intelektual dan korporasi yang terlibat.

​”Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau tenggelam bersama penjajah!” tutup pernyataan tersebut.(Mg)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Dr. Endang Hadrian Hadirkan Ahli Adat dan Hukum di PN Labuan Bajo

Advetorial

Satgas laksanakan Control & Balance Kegiatan Posko TMMD Ke 126 

Daerah

Masyarakat Berharap Pembangunan Jembatan Batang Merao Tanjung Pauh Mudik Segera Terealisasi

Kerinci

IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan pada Wisuda XII, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Bencana

Korban Tanah Longsor Desa Talang Lindung Butuh Bantuan

Bencana

Banjir Terjang Tiga Desa di Tanjung Tanah Kerinci, BPBD Minta Warga Waspada

Dinamika

Korem 042/Gapu Gelar Sertijab, Danrem Tekankan Adaptasi dan Dedikasi

Advetorial

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk di Kecamatan Kumun Debai