Home / Daerah / Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 20:37 WIB

Hari Nelayan 2026: FKPN Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Audit Total Proyek PIK 2

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Banten- Memperingati Hari Nelayan Nasional, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap masifnya praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten.

FKPN menilai kedaulatan negara saat ini sedang di pertaruhkan demi kepentingan korporasi, yang berdampak pada pemiskinan struktural bagi nelayan dan petani setempat, Senin (6/4/2026)

​Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti lima poin krusial yang di anggap sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan hukum dan lingkungan:

​1. Skandal “Pemagaran Laut” di Tangerang dan Serang

​FKPN mengecam pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Praktik penguasaan ruang publik secara ilegal ini tetap berlangsung meski sebagian telah di nyatakan melanggar hukum. Sisa pagar yang ada masih merusak peralatan tangkap dan menghambat akses nelayan mencari nafkah. FKPN juga menyoroti belum di eksekusinya denda administratif sebesar Rp48 miliar terhadap aktor intelektual di balik proyek ini.

Baca juga :   CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

​2. Perampasan Pesisir dan Kejahatan Ekologis

​Praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah dan pengurugan sungai (Sungai Muara, Apuran, Tahang) serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologi. Dampaknya, frekuensi banjir meningkat dan petani serta petambak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan fungsi lahan menjadi industri properti.

​3. Pelanggaran Hutan Lindung demi PSN

​FKPN menuding adanya pembabatan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski status PSN di beberapa titik telah di cabut, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Satgas PKH.

​4. Tuntutan Audit Total Proyek PIK 2

​Secara spesifik, FKPN menuntut di lakukan audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit ini harus mencakup aspek:
​Perizinan dan tata ruang.
​Dampak lingkungan dan kehutanan.
​Potensi tindak pidana korporasi.

Baca juga :   Bupati Kerinci Laksanakan Sholat Idul Adha di Lapangan Molten

​Pernyataan Sikap
​”Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa di kuasai segelintir pihak,” tegas FKPN dalam pernyataan tertulisnya.

​FKPN mendesak pemerintah untuk segera:

1. ​Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum.
2. ​Mencabut izin yang cacat hukum atau di peroleh secara tidak sah.
3. ​Memulihkan hak-hak masyarakat yang di rampas.
4. ​Menindak tegas aktor intelektual dan korporasi yang terlibat.

​”Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau tenggelam bersama penjajah!” tutup pernyataan tersebut.(Mg)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Sekda Alpian Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh

Kerinci

Soroti Perambahan Hutan Parah di Kerinci, Massa Aktivis Gelar Aksi Demo di BBTNKS

Advetorial

Penutupan Acara Jambore PKK dan HKG Ke 52 Kota Sungai Penuh Berlangsung Sukses

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Sambut Kepulangan 47 Jamaah Haji

Sungai Penuh

Lambang Kota Sungai Penuh Diinjak-injak, Pelecehan Luar Biasa Terhadap Agama, Adat Istiadat dan Budaya

Daerah

Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling

Daerah

Komitmen Polri Tindak Tegas Aksi Premanisme

Hukum

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar