Home / Edukasi / Keuangan

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:45 WIB

Cara Mandiri Menghitung Pajak Motor Tahunan: Simpel dan Akurat Sebelum ke Samsat

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Mengetahui besaran biaya pajak kendaraan sebelum berangkat ke Samsat tidak hanya membantu Anda menyiapkan dana yang pas, tetapi juga membuat Anda lebih paham mengenai rincian biaya yang tertera di STNK. Perhitungan ini mengacu pada Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, namun secara umum polanya hampir sama di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut adalah panduan lengkap cara menghitungnya secara mandiri.


1. Mengenal Komponen Utama Pajak Motor

Ada dua variabel utama yang menentukan jumlah uang yang harus Anda keluarkan setiap tahun:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Nilainya ditentukan dari persentase kepemilikan dikalikan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Premi asuransi wajib untuk perlindungan kecelakaan. Untuk motor, biaya tetapnya adalah Rp 35.000.

Baca juga :   Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

2. Rumus Pajak untuk Kendaraan Pertama (Tarif 2%)

Jika motor tersebut adalah satu-satunya kendaraan yang Anda miliki, maka tarif yang dikenakan adalah tarif dasar sebesar 2%.

Langkah Perhitungan:

  1. Cek nilai NJKB motor Anda (bisa dilihat di STNK atau situs resmi Samsat).

  2. Kalikan NJKB dengan bobot koefisien (biasanya 1 untuk motor roda dua).

  3. Kalikan dengan tarif 2%.

  4. Tambahkan biaya SWDKLLJ.

Contoh Simulasi:

  • NJKB Motor: Rp 10.000.000

  • PKB: $2\% \times \text{Rp 10.000.000} \times 1 = \text{Rp 200.000}$

  • Total Bayar: $\text{Rp 200.000 (PKB)} + \text{Rp 35.000 (SWDKLLJ)} = \mathbf{Rp 235.000}$

3. Cara Menghitung Pajak Progresif (Kendaraan Kedua)

Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu motor atas nama yang sama, pemerintah mengenakan tarif progresif. Untuk kendaraan kedua, tarifnya naik menjadi 2,5%.

Baca juga :   Polres Kerinci Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 Gratis

Contoh Simulasi:

  • NJKB Motor: Rp 10.000.000

  • PKB Progresif: $2,5\% \times \text{Rp 10.000.000} \times 1 = \text{Rp 250.000}$

  • Total Bayar: $\text{Rp 250.000 (PKB)} + \text{Rp 35.000 (SWDKLLJ)} = \mathbf{Rp 285.000}$

4. Pentingnya Mengecek NJKB Secara Berkala

Ingatlah bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) cenderung menurun setiap tahunnya mengikuti penyusutan harga pasar. Oleh karena itu, PKB Anda mungkin mengalami sedikit penurunan dari tahun ke tahun, kecuali jika ada perubahan regulasi atau kenaikan tarif pajak daerah. (asep)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Edukasi

Perkiraan Jadwal Awal Puasa Ramadan 2026: Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari, Kemenag Tunggu Sidang Isbat

Agama

Menjemput Berkah Idul Adha: Keutamaan Puasa Arafah dan Amalan Penghapus Dosa

Edukasi

Panduan Pertolongan Pertama Saat Bayi Jatuh dan Gejala Stroke Menyerang

Keuangan

Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp 10.000 & Rp 20.000 Terbaru Februari 2026

Keuangan

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Sebagai Pejabat Pengganti
Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi "Uang Kaget" di Akhir Tahun

Bisnis

Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi “Uang Kaget” di Akhir Tahun

Edukasi

Ikan Piranha, Predator Air Tawar yang Ganas, Daya Tarik Wisata Edukasi di Puncak
Intip Keunggulan Obligasi dan Reksadana untuk Investasi Masa Depan

Investasi

Intip Keunggulan Obligasi dan Reksadana untuk Investasi Masa Depan