Koransakti.co.id, Sungai Penuh- Di bawah terik matahari yang menyengat, puluhan massa dari LSM PEDAS dan LSM FAKTA tetap bertahan menyampaikan orasi di halaman Kantor Imigrasi Kerinci, Selasa (23/6/2026).
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, mereka menuntut adanya pembenahan menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian yang mereka nilai sarat keluhan dari masyarakat.
Meski cuaca panas menyelimuti lokasi aksi, semangat para peserta tidak surut. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi yang berisi kritik terhadap pelayanan pengurusan paspor yang di nilai masih menyulitkan masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap), Eka Triyuni, S.H menyoroti dugaan praktik percaloan dan gratifikasi yang di sebut-sebut di duga melibatkan oknum di lingkungan Kantor Imigrasi Kerinci.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya proses pengurusan paspor karena harus bolak-balik melengkapi berbagai dokumen tambahan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Saat mengurus paspor, mereka di minta melengkapi berbagai dokumen tambahan seperti rekening koran, buku nikah, ijazah, hingga akta kelahiran. Akibatnya masyarakat harus bolak-balik dan proses menjadi lama,” ujar Eka dalam orasinya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda dalam proses pelayanan. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pemohon yang memiliki akses kepada pihak tertentu dapat memperoleh proses yang lebih cepat di bandingkan masyarakat umum.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Jangan sampai ada warga yang harus bolak-balik mengurus paspor karena adanya persyaratan tambahan yang tidak jelas atau karena ulah oknum yang memanfaatkan keadaan. Pelayanan publik harus berpihak kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya lantang.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh ketua LSM PEDAS, Efyarman, “Bahkan ada informasi yang kami terima, biaya yang di keluarkan masyarakat untuk mempercepat pengurusan paspor bisa mencapai Rp3 juta. Dugaan seperti ini harus di telusuri secara serius oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Efyarman meminta agar praktik yang di nilai mempersulit masyarakat dalam pengurusan paspor segera di hentikan serta mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan.
Adapun delapan tuntutan yang di sampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
- Menghentikan praktik yang di duga mempersulit proses pengurusan paspor.
2. Mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan keimigrasian.
3. Membongkar dan menindak tegas praktik percaloan.
4. Mengusut dugaan manipulasi data dalam proses pelayanan.
5. Meminta pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang berwenang.
6. Melakukan evaluasi dan pencopotan pejabat yang dianggap bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.
7. Mendorong transparansi dalam seluruh proses pelayanan kepada masyarakat.
8. Melakukan perbaikan sistem pelayanan agar lebih profesional, cepat, dan akuntabel.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut di terima oleh Kasi Inteldakim, Ikhsan Yusup, Kasubsi Tikim, Dimas ramadhan, Kasubsi Intelkim, Hanggoro dengan pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai di laksanakan. (Emi)
Baca juga: Imigrasi Kerinci Jelaskan Dokumen Tambahan untuk Wanita Usia 45 Tahun dan Anak Di Bawah Umur
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum















