Home / Energi / Kebijakan

Senin, 14 September 2026 - 09:13 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Kelompok Desil 9 dan 10 Wajib Beralih ke BBM Non-Subsidi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Pemerintah tengah mematangkan skema baru untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran. Melalui rencana kebijakan ini, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 atau kelompok berekonomi mamp u nantinya tidak bisa lagi membeli Pertalite maupun Biosolar. Sebagai gantinya, mereka wajib menggunakan BBM non-subsidi.

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kesiapannya untuk menjalankan regulasi tersebut. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa pihaknya menantikan keputusan resmi dan mekanisme akhir dari pemerintah sebelum menerapkan aturan ini di lapangan.

“Pertamina pasti siap apabila kebijakan itu sudah resmi dari pemerintah,” ujar Roberth di Cilacap, Jawa Tengah.

Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi desil menjadi acuan penting agar subsidi negara benar-benar di nikmati oleh masyarakat menengah ke bawah. Saat ini, pemerintah masih memverifikasi serta memeriksa validitas data desil yang akan menjadi basis pembatasan tersebut.

Baca juga :   Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Dampak Perubahan Biaya BBM bagi Konsumen

Peralihan dari BBM subsidi ke non-subsidi di pastikan akan meningkatkan pengeluaran harian pemilik kendaraan. Sebagai gambaran di wilayah Jawa dan Banten:

  • Pertalite vs Pertamax: Pengisian 5 liter Pertalite (Rp10.000/liter) membutuhkan biaya Rp50.000. Jika beralih ke Pertamax (Rp15.950/liter), konsumen harus mengeluarkan Rp79.750 untuk jumlah yang sama, atau selisih lebih mahal Rp29.750.

  • Pertamax Turbo: Pengisian 5 liter dengan harga Rp19.600 per liter membutuhkan dana hingga Rp98.000.

  • BBM Diesel (Dexlite & Pertamina Dex): Konsumen yang beralih ke Dexlite (Rp23.700/liter) perlu merogoh kocek Rp118.500 per 5 liter, sementara pengguna Pertamina Dex (Rp25.200/liter) harus menyiapkan dana sebesar Rp126.000.

Baca juga :   Polda Jambi Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Penyesuaian Harga

Setelah pemerintah meresmikan regulasi ini, Pertamina akan langsung berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan skema teknis di seluruh SPBU. (Ad)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Tegas! BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Bahan Pangan Bersubsidi

Energi

PLN Kembali Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 17 September 2025

Jambi

Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Kebijakan

Hanya 4 Profesi Ini yang Boleh Outsourcing Mulai Juli 2026, Cek Aturan Barunya!

Kebijakan

Dishub Sungai Penuh Tertibkan Parkir dan Bahu Jalan, Pelanggar Bisa Ditindak

Daerah

Dr.Ir.Agus Puji Prasetyo Bongkar Ketertinggalan Energi dan Kesiapan SDM
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Kebijakan

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Bisnis

Pertamina dan Swasta Kompak Ubah Harga BBM per 1 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkapnya!