Home / Jambi / Kerinci

Rabu, 23 September 2026 - 10:22 WIB

Tani Merdeka Kerinci Siap Kawal Hak Petani dan Sengketa Pertanahan

koransakti - Penulis

Tani Merdeka Kerinci Siap Kawal Hak Petani dan Sengketa Pertanahan

Koransakti.co.id, Kerinci- DPD Tani Merdeka Kabupaten Kerinci menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal kepentingan petani, terutama dalam persoalan reforma agraria dan sengketa pertanahan yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPD Tani Merdeka Kabupaten Kerinci, Dr. Eminnudin, SE, mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi petani. Karena itu, pihaknya mendorong agar setiap persoalan agraria di tangani secara terbuka dengan mengacu pada data, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Eminnudin, petani tidak boleh kehilangan haknya hanya karena menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa lahan. Untuk itu, DPD Tani Merdeka Kerinci siap menerima dan mengawal aspirasi petani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.

Baca juga :   Bupati Kerinci Adirozal Tandatangani Deklarasi Perang Melawan Narkoba

“Petani harus mendapatkan perlindungan terhadap hak atas tanahnya. Kami siap mengawal dan mendampingi aspirasi petani dalam persoalan sengketa lahan, tentu melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Eminnudin.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang objektif. Artinya, setiap pihak perlu menunjukkan dokumen dan bukti yang dapat di pertanggungjawabkan sehingga penyelesaian tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.

Reforma Agraria

Reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar penerbitan atau legalisasi sertifikat tanah. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kerangka pelaksanaan reforma agraria tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tetap menjadi salah satu dasar utama dalam sistem hukum agraria nasional.

Baca juga :   SMPN 13 Kerinci Bersiap Ukir Prestasi, Targetkan Adiwiyata Nasional 2026

Karena itu, DPD Tani Merdeka Kerinci mendorong masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan untuk menyiapkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan tanah yang di sengketakan. Selain itu, penyelesaian juga perlu di tempuh melalui instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami ingin setiap persoalan agraria di selesaikan secara terbuka, berdasarkan fakta, data dan aturan hukum. Yang terpenting, hak petani jangan sampai terabaikan,” tegas Eminnudin.

Melalui langkah tersebut, DPD Tani Merdeka Kerinci berharap pengawalan persoalan pertanahan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi petani.

Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat tani. (Emi)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Ketua DPRD Kerinci bersama Komisi I Turun Langsung ke Semerah, Dalami Polemik Tuntutan Pemberhentian Kades Jalpahri

Advetorial

Wanita Supel dan Pekerja Keras, Maya Novefry Resmi Jabat Dewan Pengawas Perumda Tirta Sakti Kerinci

Jambi

BrigjenTNI Heri Purwanto Pimpin Rapat Kesiapan Pelaksanaan Program MBG

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke-77, Karang Taruna Panca Korsa Dan TP-PKK Menggelar Berbagai Perlombaan

Dinamika

LSM Brajo Sakti Kembali Aksi di Kejari Sekaligus Penyerahan Surat Laporan 

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Sambut Pemimpin Baru

Advetorial

Inspektorat Kerinci Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat Rakor TLHP Semester I 2025

Kerinci

Ketua DPRD Hutri Randa Dukung Pengembangan Kopi Kerinci dan Sungai Penuh