Pemerintah Naikkan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027: Ini Skema Gaji dan Tunjangannya
koransakti.co.id- Langkah besar kembali di ambil pemerintah untuk membenahi kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, mulai tahun 2027, seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan resmi di angkat menjadi pegawai penuh waktu. Kebijakan strategis ini menjadi bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi perubahan status tersebut seusai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Selanjutnya, selain perubahan status kerja, para guru PPPK penuh waktu nantinya berhak menerima tunjangan yang di biayai penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Nasib Guru Non-ASN dan Alokasi Dana BOS
Di samping itu, bagi guru non-ASN, pemerintah tetap membuka ruang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK. Namun demikian, bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah menjamin gaji mereka tetap tercover melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebagai dampaknya, pemerintah menetapkan batasan maksimal 20 persen dari total dana BOS untuk operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Lebih lanjut, langkah ini berjalan berdampingan dengan rencana besar pemerintah dalam menghadirkan program pendidikan gratis dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang saat ini terus di kaji kesiapan anggarannya.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024
Sementara itu, sembari menunggu realisasi penuh pada 2027, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dengan demikian, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja awal:
| Golongan | Masa Kerja | Gaji Pokok |
| Golongan I | 0 Tahun | Rp1.938.500 |
| Golongan II | 3 Tahun | Rp2.116.900 |
| Golongan III | 3 Tahun | Rp2.206.500 |
| Golongan IV | 3 Tahun | Rp2.299.800 |
| Golongan V | 0 Tahun | Rp2.511.500 |
| Golongan VI | 3 Tahun | Rp2.742.800 |
| Golongan VII | 3 Tahun | Rp2.858.800 |
| Golongan VIII | 3 Tahun | Rp2.979.700 |
| Golongan IX | 0 Tahun | Rp3.203.600 |
| Golongan X | 0 Tahun | Rp3.339.100 |
| Golongan XI | 0 Tahun | Rp3.480.300 |
| Golongan XII | 0 Tahun | Rp3.627.500 |
| Golongan XIII | 0 Tahun | Rp3.781.000 |
| Golongan XIV | 0 Tahun | Rp3.940.900 |
| Golongan XV | 0 Tahun | Rp4.107.600 |
| Golongan XVI | 0 Tahun | Rp4.281.400 |
| Golongan XVII | 0 Tahun | Rp4.462.500 |
Selain memperoleh gaji pokok, PPPK guru dan teknis juga berhak mendapatkan sejumlah komponen tunjangan pelengkap, antara lain:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural / Fungsional
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asep)















