Home / Jakarta / Pemerintahan

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:20 WIB

Cara Cek Bansos 2025, Pemerintah Gunakan DTKS Terbaru Agar Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

koransakti - Penulis

Koran sakti.co.id, Jakarta- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2025. Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah memastikan akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru sebagai acuan utama distribusi berbagai jenis bansos ke seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil untuk menghindari penyaluran yang tidak tepat sasaran, serta meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“DTKS 2025 telah kami perbarui berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terbaru. Data ini mencerminkan kondisi riil masyarakat dan akan digunakan sebagai rujukan utama dalam program perlindungan sosial,” ujar Juru Bicara Kementerian Sosial RI, seperti dikutip pada Sabtu (7/6).

Baca juga :   Pj Bupati Kerinci, Asraf Lantik Tiga Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci

Adapun beberapa jenis bantuan yang akan disalurkan melalui sistem ini antara lain: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Subsidi Listrik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah juga membuka akses cek bansos 2025 secara online melalui laman resmi Kemensos dan aplikasi cek bansos.

Pembaruan DTKS ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial-ekonomi pascapandemi serta menghindari tumpang tindih data yang selama ini kerap menjadi masalah klasik dalam distribusi bantuan.

Baca juga :   Langkah Mudah Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Cair Tahun Ini?

Cara Cek Bansos 2025 Masyarakat bisa memverifikasi apakah mereka termasuk dalam penerima bansos dengan cara:

• Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

• Masukkan data sesuai KTP

• Sistem akan menampilkan status penerima bantuan berdasarkan DTKS terbaru

Kementerian Sosial mengimbau masyarakat yang merasa layak tetapi belum terdata agar segera melapor ke aparat desa atau kelurahan setempat untuk diverifikasi ulang.***

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Advetorial

Upaya Menjaring Aspirasi, DPRD Sungai Penuh Hadiri Musrenbang Tk Kecamatan

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional

Jakarta

Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung

Advetorial

Bupati Kerinci Tandatangani Nota Kesepakatan Terbuka Dengan BP2MI

Pemerintahan

Dinas PERKIM Gelar Rapat Pembentukan Forum PKP Kota Sungai Penuh.

Pemerintahan

Sinergi Menguat, Pemkot Sungai Penuh Apel dan Halal Bihalal Bersama ASN

Advetorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat, Mal Pelayanan Publik Kota Sungai Penuh Di-launching