Home / Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 10:39 WIB

Bansos Beras Tahap 3 Oktober 2026: Cek Desil dan Cara Dapat 30 Kg

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras untuk masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima manfaat. Memasuki tahap ketiga, penyaluran bantuan di jadwalkan berlangsung untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut program tersebut menyasar sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan demikian, alokasi untuk tiga bulan mencapai 30 kilogram per penerima apabila di salurkan sekaligus.

Program ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima. Pemerintah menetapkan kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran utama karena kelompok tersebut berada pada tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Cara Cek Penerima Bansos Beras

Masyarakat dapat memastikan status penerimaan bantuan melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pengecekan dapat di lakukan secara daring dengan menggunakan NIK sesuai KTP.

Baca juga :   Penyaluran Bantuan Pangan 2026 Desa Muara Semerah Mudik Disambut Antusias Warga Penerima Manfaat

Caranya sebagai berikut:

Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi yang tersedia.

Pastikan data yang di masukkan sudah benar.

Tekan tombol pencarian untuk melihat status penerima.

Selain melalui laman tersebut, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memeriksa status bantuan.

Siapa yang Bisa Mendapatkan?

Penerima bantuan pangan beras di tentukan berdasarkan data DTSEN yang di gunakan pemerintah. Karena itu, masyarakat yang termasuk desil 1 hingga desil 4 memiliki kriteria sasaran dalam program ini.

Namun, status desil dan kepesertaan bantuan dapat berubah setelah proses pemutakhiran data. Bapanas menyebut DTSEN versi 3 tahun 2026 telah menggunakan pembaruan data yang di rilis BPS pada 10 Juli 2026.

Selanjutnya, masyarakat yang namanya belum tercantum dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran data melalui kanal resmi pemerintah atau operator desa/kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Panduan Daftarnya

Bantuan Harus Di terima Utuh

Bapanas juga menegaskan bantuan pangan beras merupakan hak penerima dan harus di terima sesuai jumlah yang di tetapkan. Pada penyaluran sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak ada pungutan resmi yang di bebankan kepada penerima ketika mengambil bantuan.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta biaya dengan alasan pengambilan atau distribusi bantuan. Jika menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan pemerintah.

Dengan berlanjutnya program hingga Desember 2026, pemerintah mengalokasikan tambahan bantuan pangan beras sekitar 997 ribu ton untuk periode Oktober–Desember. Secara keseluruhan, alokasi bantuan pangan beras tahun 2026 di perkirakan mencapai sekitar 2,6 juta ton. (Emi)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Papa Zidan Bersama Pengacara Endang Hadrian Akan Tuntut Pelaku Atas Dugaan Pembuat Akun Fake Papazidan3 di Snack Video

Nasional

Pangdam II/Swj Pimpim Penyambutan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Yonzipur 2/SG

Advetorial

Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

Nasional

Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

Jakarta

Hadiri Festival Nyepi di Bundaran HI, Wagub Rano: Perkuat Toleransi dan Keharmonisan Umat
Puasa Hari Kesepuluh: Jadwal Imsakiyah Jakarta & Sekitarnya 28 Februari 2026

Edukasi

Puasa Hari Kesepuluh: Jadwal Imsakiyah Jakarta & Sekitarnya 28 Februari 2026

Bandung

PTPN 1 Meluncurkan Ekspor Perdana Teh Premium Malabar Pangalengan

Nasional

Kalender Mei 2026 Lengkap: Cek Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Panjang