Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh-Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi didampingi Dinas Pertanian Kota Sungai Penuh melakukan registrasi kebun dan lahan usaha sayur organik di Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.
Sariani, Sp pejabat fungsional analis pasar didampingi Zelly Noffiati, Sp Kasi Penjamin Mutu Hasil Pertanian, Angga Pratama, Sp Koordinator BPP Kecamatan Sungai Bungkal serta beberapa penyuluh pertanian lainnya.
Kunjungan tim registrasi tersebut ke kebun sayur organik milik Mardizal selaku penggiat pertanian organik Kota Sungai Penuh, Kamis, 10/8/2023.Tujuan registrasi sebut Sariani adalah untuk menerapkan sistem GAP (Good Agricultural Practices) bagi petani organik supaya produk hasil pertaniannya diterima pada perdagangan bebas.
“Disamping mendapatkan sertifikat organik nasional seorang produsen harus mentaati salah satu sistem sertifikasi yang disebut Good Agricultural Practices atau disingkat GAP,” sebutnya.
GAP merupakan panduan cara budidaya yang baik, benar, ramah lingkungan dan aman dikonsumsi. Penerapan GAP dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan maupun kesejahteraan petani.
Disamping itu jelasnya lagi Good Agricultural Practices (GAP) adalah salah satu sistem sertifikasi dalam praktek budidaya tanaman yang baik sesuai dengan standar yang ditentukan. Al