Home / Komunitas

Kamis, 7 Maret 2024 - 00:50 WIB

Organisasi Ojek Menolak Tegas Kehadiran Ojek Online di Kota Sungai Penuh

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Keputusan teguh dari empat organisasi ojek di Kota Sungai Penuh menentang layanan ojek online seperti Maxim, dengan alasan mayoritas anggota adalah orang tua yang kurang akrab dengan teknologi aplikasi.

Doni Iching Ketua Lapangan Ojek SPN, menyebutkan empat organisasi ojek, yaitu SPN, PSPT, IPDB, dan POOK, bersatu menolak dengan tegas kehadiran ojek online, karena mengancam pekerjaan dan pendapatan mereka.

Baca juga :   Relawan Bara JP Tolak Jokowi Maju Calon Ketua Umum PSI

Surat penolakan telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Walikota, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Ketua DPRD, dan Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.

Doni, pada Rabu, 6/3, menyampaikan harapan agar izin operasi ojek online dievaluasi ulang karena dinilai mengganggu keberlangsungan anggota ojek konvensional.

Baca juga :   Sedang Viral Lagu "Sudah Putus Jangan Cemburu" Ciptaan Joel Bahar , Kini Cari Biduanita Buat Rekaman

“Pengambilan keputusan ini didasarkan pada semboyan “Sahalun Suhak Salatuh Bdei”, yang menjadi pijakan kesatuan dalam organisasi ojek di Kota Sungai Penuh,” sebut Doni. (Emi)

Berita ini 333 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komunitas

Kemenko Polkam Perkuat Sinergi dengan Jaringan Media Online Jawa Barat

Komunitas

Ketua DPC Apdesi Mirza YB dan Jajarannya Audiensi Bersama Kapolres Tanggamus AKBP Rivandi

Advetorial

Jalan Santai Bersama Irjen. Pol (Purn) Drs.H.Syafril Nursal, SH.MH, Suatu Kehangatan Persatuan di Tengah Masyarakat

Komunitas

Pererat Ukhuwah Islamiyah, IPPR Gelar Festival Anak Sholeh 

Daerah

DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan, KASIDATUN Bambang Irawan dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Narasumber

Advetorial

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 78, HIMTAS NUSA Gelar Perlombaan

Daerah

98 Resolution Network Dampingi PT KCE Salurkan Bantuan 

Jakarta

ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu