Home / Dinamika

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:05 WIB

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Anggaran DD, Kades Semerah 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

koransakti - Penulis

Koran Sakti, co.id, Kerinci- Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang kades di kecamatan Tanah Cogok kabupaten Kerinci Jalpahri Agus yang dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan nya tidak sesuai APBdes sehingga beberapa LSM dan Media melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum ( APH ) dengan nomor surat laporan 595/SL/DPP-LSM/SM/II/2024.

Kapolres Kerinci Muhammad Mujib.S.H. S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 20/3/24 menyampaikan bahwa,”Kades tersebut mangkir dari panggilan yang kita layangkan sebanyak dua kali.”

Baca juga :   Sosialisasi Gencar Dilakukan, Masyarakat Mulai Melirik Sayur Organik

“Hari Senin kita akan layangkan pemanggilan yang 3, lantaran sudah dua kali kita kirimkan surat panggilan tapi Kades Semerah tersebut mangkir dari panggilan”, ungkap Kasat Reskrim kepada media ini.

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis Kerinci Kota Sungai Penuh Sikorman berharap kasus yang melibatkan salah seorang Kades desa Semerah cepat selesai dan akan menjadi efek jera bagi Kades yang lain dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana desa.

“Untuk memberikan efek jera kepada seluruh Kades biarlah Kades Semerah kita jadikan sampel saja, lantaran kabar yang kita dapat ada salah seorang oknum Wartawan yang membekingi nya, dan kita harap pihak penegak hukum dapat memproses nya sesuai fakta dilapangan.” ujar Sikorman.

Baca juga :   Muswil Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi Ke -XV Berlangsung Sukses

“Mangkir dari panggilan Kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.”tegas Sikorman Ketua LSM FAKTA. ( tim )

Berita ini 159 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Apel Kesiapan Perlengkapan Personil Polres Kerinci Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Peresmian Gedung Mahligai Bank 9 Jambi

Advetorial

Wako Ahmadi Lantik 226 Orang Pejabat Eselon III dan IV

Daerah

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Bisnis

UPPO Cangking Indah Romend Produksi Pupuk Organik

Dinamika

Lautan Massa Koto Lolo Sambut Antusias Ahmadi Zubir 

Dinamika

Tuntut Cabut Perkara Eksekusi, Dua LSM Akan Gruduk Kantor PN Sungai Penuh Dan Bank BRI 

Dinamika

Melihat Sosok Mardizal Wartawan Memotivasi Petani Menggunakan  Pupuk Organik Untuk Meningkat Kesuburan Tanah dan Hasil Produksi