Home / Dinamika

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:05 WIB

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Anggaran DD, Kades Semerah 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

koransakti - Penulis

Koran Sakti, co.id, Kerinci- Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang kades di kecamatan Tanah Cogok kabupaten Kerinci Jalpahri Agus yang dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan nya tidak sesuai APBdes sehingga beberapa LSM dan Media melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum ( APH ) dengan nomor surat laporan 595/SL/DPP-LSM/SM/II/2024.

Kapolres Kerinci Muhammad Mujib.S.H. S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 20/3/24 menyampaikan bahwa,”Kades tersebut mangkir dari panggilan yang kita layangkan sebanyak dua kali.”

Baca juga :   Berhasil Di Bidang Pelayanan Publik, Manager Humas PLTA KMH Aslori Ilham Terima Piagam Penghargaan Dari PWI Jambi

“Hari Senin kita akan layangkan pemanggilan yang 3, lantaran sudah dua kali kita kirimkan surat panggilan tapi Kades Semerah tersebut mangkir dari panggilan”, ungkap Kasat Reskrim kepada media ini.

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis Kerinci Kota Sungai Penuh Sikorman berharap kasus yang melibatkan salah seorang Kades desa Semerah cepat selesai dan akan menjadi efek jera bagi Kades yang lain dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana desa.

“Untuk memberikan efek jera kepada seluruh Kades biarlah Kades Semerah kita jadikan sampel saja, lantaran kabar yang kita dapat ada salah seorang oknum Wartawan yang membekingi nya, dan kita harap pihak penegak hukum dapat memproses nya sesuai fakta dilapangan.” ujar Sikorman.

Baca juga :   Tim Safari Pemkot, Wako Ahmadi Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2022

“Mangkir dari panggilan Kepolisian dapat di golongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.”tegas Sikorman Ketua LSM FAKTA. ( tim )

Berita ini 274 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Tokoh Masyarakat : Fadli Sudria Legislator Tegas, Unik Tapi Menarik

Advetorial

Buka Bersama Insan Pers dengan Pihak PLTA Kerinci Merangin Hidro  

Dinamika

Solusi Bertani di tengah Cuaca Ekstrem, Berikut Tanaman Tahan Kemarau

Advetorial

Mengatasi Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Manager Humas PLTA – KMH Aslori Ajak Pemda Kerjasama

Daerah

Jelang Pilpres 2024 Semakin Hangat, Letho Segera Deklarasi Erick Thohir Sebagai Capres

Dinamika

Dinilai Kurang Pengawasan KPU Provinsi Jambi Terkait Seleksi PPK Kabupaten Kerinci

Dinamika

LARM-GAK dan HIPPMA Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Yang Melanggar DMO 20% Minyak Sawit.

Advetorial

Malam Takbiran, Karang Taruna Cempaka Putih dàn Pemdes Bunga Tanjung Gelar Pawai Obor dan Takbir Keliling