Home / Dinamika / Sungai Penuh

Kamis, 9 Mei 2024 - 02:31 WIB

Ada Apa Dengan Keputusan Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh ?

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id. Sungai Penuh- Keputusan Pengadilan Negeri seyogyanya menjadikan keputusan yang adil bagi masyarakat bukan menjadi ketakutan masyarakat ketika keluar hasil sidangnya yang mengecewakan dan menguntungkan pihak tertentu.

Dari hasil penelusuran Tim LSM Semut Merah dan LSM Fakta di temukan ada Keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam kasus permohonan Eksekusi rumah hasil lelang Bank BRI an.inisial “DA” yang diajukan oleh pemohon “JMZ” sebagai pemenang lelang dengan dasar putusan perkara No. 40/Pdt.G/2023/PN.SPN diduga terkesan dipaksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong antara pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pemohon dan Bank BRI cabang Sungai Penuh, sedangkan dalam perkara tersebut putusan pengadilan adalah perkara Ne Bis In Idem.

Dengan putusan Ne Bis In Idem artinya perkara yang dimaksud sudah pernah diputuskan adalah perkara No.9/Pdt.G/2023/PM.SPN yang mana Pemohon eksekusi JMZ dalam perkara tersebut bukanlah pihak dalam perkara gugatan jadi jelas bahwa JMZ tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan Eksekusi. Karena yang berperkara adalah DA dan Bank BRI terkait hutang piutang.

Baca juga :   Wako Ahmadi Lantik 126 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkot Sungai Penuh

Dari keterangan “DA” mengatakan kepada awak media bahwa, memang kami ada pinjaman dengan Bank BRI cabang Sungai Penuh dan ada tunggakan, setelah ada surat pemberitahuan bahwa rumah kami akan dilelang, kami 2 kali mendatangi kantor BRI dan akan melunasi pinjaman namun ditolak oleh pihak Bank BRI dengan alasan berkas lelang sudah berada di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, namun saat itu lelang belum dilaksanakan jadi kami masih bisa untuk membayar pinjaman tersebut.”

“Sekarang kami sedang melakukan upaya hukum verzet di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan No perkara 14/Pdgt.G/2024/Pn.Spn dan perkara tersebut sedang berjalan.”Ujar DA.

Baca juga :   Dua Artis Sinetron dan Ketum Partai UKM Indonesia Ucapkan Selamat Ultah ke 30 Fera Frawati 'Vero'

Lebih lanjut dikatakan “DA”, Nilai rumah yang dimenangkan “JMZ” sebesar Rp 690.000.000,- akan tetapi pada saat mediasi dipersidangan “JMZ” menyatakan sudah termodal untuk memenangkan lelang sebesar Rp 1.300.000.000,-

Ketua LSM Semut Merah dan Ketua LSM Fakta mengatakan, “Diduga ada kongkalikong antara Oknum Bank BRI dengan pemenang lelang “JMZ” karena dengan Rp 1.300.000.000,- dikurang Rp 690.000.000,- = 610.000.000,- artinya ada keuntungan dari lelang tersebut, yang jadi pertanyaan kami kemana “JMZ ” setor uang tersebut.”

“Informasi yang kami dapat Disinyalir ada Oknum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mendesak untuk cepat dilaksanakan Eksekusi karena Oknum tersebut akan pindah tugas di daerah lain.”Tutup Aldi Ketua LSM Semut Merah. (Tim)

 

 

Berita ini 124 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Gabungan

Advetorial

Pj. Sekda Alpian Hadiri Penutupan Kerintji Mountain Bike Gran Fondo 2022

Advetorial

Kunker Komisi DPRD Sungai Penuh ke DPRD Kabupaten Solok

Daerah

Rakornas Koran SINAR PAGI 2022, “Perkuat Ekistensi Media Cetak di Daerah”

Advetorial

Wako Ahmadi Dorong Pembangunan TPA Regional Berskala Besar di Sungai Penuh

Dinamika

Bawas MA Diminta Segera Periksa Ketua PN Denpasar Akte No. 2 PK Lie Herman, Terkait Tanah Ungasan Bali

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Dinamika

Senin Depan LSM Semut Merah Lanjut Gelar Aksi di Gedung Kejati Jambi