Home / Dinamika / Sungai Penuh

Kamis, 9 Mei 2024 - 02:31 WIB

Ada Apa Dengan Keputusan Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh ?

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id. Sungai Penuh- Keputusan Pengadilan Negeri seyogyanya menjadikan keputusan yang adil bagi masyarakat bukan menjadi ketakutan masyarakat ketika keluar hasil sidangnya yang mengecewakan dan menguntungkan pihak tertentu.

Dari hasil penelusuran Tim LSM Semut Merah dan LSM Fakta di temukan ada Keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam kasus permohonan Eksekusi rumah hasil lelang Bank BRI an.inisial “DA” yang diajukan oleh pemohon “JMZ” sebagai pemenang lelang dengan dasar putusan perkara No. 40/Pdt.G/2023/PN.SPN diduga terkesan dipaksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong antara pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pemohon dan Bank BRI cabang Sungai Penuh, sedangkan dalam perkara tersebut putusan pengadilan adalah perkara Ne Bis In Idem.

Dengan putusan Ne Bis In Idem artinya perkara yang dimaksud sudah pernah diputuskan adalah perkara No.9/Pdt.G/2023/PM.SPN yang mana Pemohon eksekusi JMZ dalam perkara tersebut bukanlah pihak dalam perkara gugatan jadi jelas bahwa JMZ tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan Eksekusi. Karena yang berperkara adalah DA dan Bank BRI terkait hutang piutang.

Baca juga :   HEARING TERKAIT PENGANGKATAN CPNS & PPPK KOTA SUNGAI PENUH 2024

Dari keterangan “DA” mengatakan kepada awak media bahwa, memang kami ada pinjaman dengan Bank BRI cabang Sungai Penuh dan ada tunggakan, setelah ada surat pemberitahuan bahwa rumah kami akan dilelang, kami 2 kali mendatangi kantor BRI dan akan melunasi pinjaman namun ditolak oleh pihak Bank BRI dengan alasan berkas lelang sudah berada di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, namun saat itu lelang belum dilaksanakan jadi kami masih bisa untuk membayar pinjaman tersebut.”

“Sekarang kami sedang melakukan upaya hukum verzet di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan No perkara 14/Pdgt.G/2024/Pn.Spn dan perkara tersebut sedang berjalan.”Ujar DA.

Baca juga :   Wako Alfin Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Lebih lanjut dikatakan “DA”, Nilai rumah yang dimenangkan “JMZ” sebesar Rp 690.000.000,- akan tetapi pada saat mediasi dipersidangan “JMZ” menyatakan sudah termodal untuk memenangkan lelang sebesar Rp 1.300.000.000,-

Ketua LSM Semut Merah dan Ketua LSM Fakta mengatakan, “Diduga ada kongkalikong antara Oknum Bank BRI dengan pemenang lelang “JMZ” karena dengan Rp 1.300.000.000,- dikurang Rp 690.000.000,- = 610.000.000,- artinya ada keuntungan dari lelang tersebut, yang jadi pertanyaan kami kemana “JMZ ” setor uang tersebut.”

“Informasi yang kami dapat Disinyalir ada Oknum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mendesak untuk cepat dilaksanakan Eksekusi karena Oknum tersebut akan pindah tugas di daerah lain.”Tutup Aldi Ketua LSM Semut Merah. (Tim)

 

 

Berita ini 257 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Endang Hadrian Sukses Mendamaikan Sengketa Lahan Mat Solar Vs H. Idris Senilai Rp 3,3 Milyar

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Tasyakur Milad Ke- 27 PC.BKMT Kecamatan Sungai Penuh

Daerah

Johan Murod Dewan Pembina KBO Babel, Pejuang Bangka Belitung Tutup Usia Wasiat Dimakamkan di TPU Bukit Lama

Kerinci

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Renungan Suci di TMP Semumu
Kepala Desa MUARA JAYA Mengucapkan Selamat & Sukses Kenduri SKO Kumun Debai 2025

Seni & Budaya

Kepala Desa MUARA JAYA Mengucapkan Selamat & Sukses Kenduri SKO Kumun Debai 2025

Sungai Penuh

Gebrakan Alfin: Sungai Penuh Masuk Pilot Project Sampah Nasional

Advetorial

Sekda Alpian Lantik 6 Pejabat Eselon III dan IV  

Sungai Penuh

Satgas Drainase PUPR Gerak Cepat Atasi Luapan Banjir di Jalan Depati Parbo