Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – LSM Fakta menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sungai Penuh Rabu (5/6/2024).
Kordinator Aksi Eka Triyuni S.H dan massa menuntut agar Kejari Sungai Penuh melakukan pemeriksaan kepada Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA) di dinas pemuda dan olahraga kota Sungai Penuh, terkait penggunaan dana hibah KONI serta kasus pembangunan stadion mini.
Proyek pembangunan stadion mini yang sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka malah pengguna anggaran dana PPTK tidak ditetapkan sebagai tersangka nya dan juga kasus dana hibah.
Menjadi PR besar bagi pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan PA dan PPTK sebagai tersangka, dalam kasus dana hibah KONI serta pembangunan stadion mini di kecamatan sungai Bungkal.yang menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit,” ungkap Eka Triyuni saat berorasi.
Hal senada di sampaikan Gusparman bahwa kasus dana hibah KONI dan beberapa kasus yang lain masih bergulir kenapa bisa pihak BPK – RI perwakilan provinsi Jambi menetapkan Kota Sungai Penuh sebagai penerima WTP
” kami menduga ada unsur politis pada pemeberian penghargaan ini,” ungkap mok Agus
Ungkapan yang sama juga dilontarkan oleh Sikorman dalam orasi nya agar pihak kejaksaan negeri sungai penuh bisa menetapkan PA dan PPTK sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI dan pembangunan stadion mini, kalau tidak selesai,dalam waktu dekat kita kembali akan melakukan orasi. (Tim)