Home / Kriminal

Jumat, 15 November 2024 - 16:53 WIB

Misteri Kasus Seks Menyimpang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi – Banyak misteri dari kasus pencabulan seks menyimpang terhadap anak dibawa umur oleh seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi berinisial Y (39). Apalagi pelaku seorang pejabat dan orang lingkaran istana dengan tugas sampingan sebagai MC. Atau ada tugas rahasia lainnya..?

Polisi telah menetapkannya tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik tentu saja akan mengembangkan kasus ini lebih dalam, khususnya berapa korban selama ini dan sepak terjangnya dalam dunia esek esek menyimpang ini.

“Jika masih ada korban lain silakan melapor, dan korban akan dilindungi serta diberi pendampingan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman kepada wartawan Jumat (15/11/2024).

Kejahatan yang dilakukan pelaku sangat berbahaya, apalagi dia mencari mangsa sudah masuk kampung ke luar kampung. Ironisnya orang orang seperti ini diberi jabatan dan diberi kesempatan jadi MC acara acara petinggi Jambi.

Baca juga :   Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Dari hasil penyidikan, peristiwa pencabulan seks menyimpang ini terjadi, Selasa (12/11/2024) lalu di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Baca juga :   WNA KorSel Diputus Lepas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Sampai MA Setelah Terbukti Tidak Merugikan Pelapor, Advokat Endang Hadrian Sujud Syukur

Korban berinisial MAQ (13) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tersebut

“Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” jelas Imam Rachman.

Dia menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi dalam perjalanan saat korban akan mengantar ke alamat bilyar yang di maksud. Di dalam mobil pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban.

“Pelaku juga sempat menyuruh korban menonton video porno di dalam mobilnya, dari hasil pemeriksaan pelaku melilih penyakit menyimpang, Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberi uang kepada korban, ” bebernya. ( TIM)

Berita ini 84 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

4 Tewas dalam Serangan Penembakan dan Pembakaran Gereja di Michigan

Kriminal

Kepada Komisi Kejaksaan, DPP KAMPUD Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung

Kriminal

Kasus Pembunuhan di Kerinci : Pelaku Hantam Kepala Ibu Kandungnya dengan Kayu Hingga Tewas

Kriminal

Ketua PWI Bangka Tuntut Kejelasan Kasus OTT Wartawan, Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Kriminal

Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak, Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Hukum

Buntut Kasus Kudeta, Putra Jair Bolsonaro Didakwa Atas Tuduhan Koersi di Brasil