Home / Kerinci / Pemerintahan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:58 WIB

Bupati Kerinci Resmi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Kerinci- Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada ribuan penerima, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Minggu (21/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut sebanyak 2.733 SK PPPK Paruh waktu menerima SK, terdiri dari 772 tenaga guru, 1.672 tenaga teknis, dan 289 tenaga kesehatan.

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting sekaligus bersejarah bagi para penerima yang telah melalui proses panjang dan penuh perjuangan.

Baca juga :   Catatan Refleksi Rusmin Abdul Gani (Dewan Pembina DPP PJS)

Baca juga: Bupati Kerinci Monadi Teken Komitmen Reformasi Birokrasi 

Kegiatan penyerahan SK tersebut turut di hadiri oleh Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si, para staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta di saksikan oleh ribuan masyarakat dan keluarga yang mendampingi para penerima SK PPPK Paruh Waktu.

Baca juga :   Dirgahayu Kota Sungai Penuh Ke-16 Tahun 2024

Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pelayanan publik semakin optimal dan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kerinci. (red)

Baca juga: 

 

 

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

KOMISI I DAN II LAKSANAKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT 

Kerinci

Sekda Zainal Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri Tahun 2023

Pemerintahan

Wawako Azhar Hamzah ikuti  Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Gelar Bazar Ramadhan TNI Serentak, Sambut Idul Fitri 1447 H.

Daerah

Danau Kaco, Permata Biru Tersembunyi di Hutan Kerinci

Advetorial

Inspektur Kota Sungai Penuh Siap Sukseskan SPI KPK 2025

Kerinci

Diduga Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kerinci Dipolisikan 

Dinamika

Sidang PMH Memasuki Babak Mediasi, Kuasa Hukum Tergugat Harapkan Jalan Damai