koransakti.co.id- Wajib Pajak (WP) harus segera bersiap.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi semakin dekat, yakni 31 Maret 2026.
Tahun ini menjadi momen penting karena seluruh proses pelaporan beralih menggunakan sistem terbaru bernama Coretax.
Sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menggantikan sistem lama untuk memberikan kemudahan pelaporan secara daring.
Agar proses lapor pajakmu lancar, simak panduan lengkap dan langkah-langkah praktis menggunakan Coretax berikut ini.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum membuka laptop dan mengakses Coretax, kamu wajib menyiapkan “amunisi” dokumen agar tidak bolak-balik mencari data:
Akun Coretax Aktif: Pastikan kamu sudah memiliki akun dan kode otorisasi DJP.
Bukti Potong 1721-A1/A2: Mintalah dokumen ini kepada HRD atau bagian keuangan di tempat kerjamu.
Data Tambahan: Siapkan daftar harta, daftar utang, dan data anggota keluarga (Kartu Keluarga) terbaru.
Penting: Periksa kembali Bukti Potong 1721-A1/A2. Pastikan nominal penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang terpotong sudah sesuai. Jika ada kesalahan, segera minta revisi ke pemberi kerja.
Langkah 1: Login dan Buat Konsep
Sistem Coretax menuntut Wajib Pajak untuk lebih proaktif memverifikasi data. Ikuti langkah awal ini:
Buka laman resmi Coretax.
Login menggunakan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode captcha.
Masuk ke menu “Portal Saya” untuk memvalidasi data diri.
Jika data sudah benar, unduh bukti potong yang tersedia di portal Wajib Pajak.
Pilih modul “Surat Pemberitahuan SPT” > “Buat Konsep SPT”.
Pilih opsi “PPh Orang Pribadi” dan tentukan Tahun Pajak 2025.
Pilih “Model SPT Normal” dan klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Langkah 2: Pengisian Data (13 Bagian)
Berbeda dengan formulir lama, Coretax memiliki tampilan yang lebih terstruktur.
Wajib Pajak harus mengisi 13 bagian, mulai dari header hingga pernyataan penutup.
Khusus bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja, perhatikan poin ini:
Centang opsi “Pekerjaan” pada sumber penghasilan.
Pada Bagian B (Induk SPT), jawab “Ya” untuk pertanyaan: “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”
Jawab “Ya” untuk pertanyaan: “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?”
Isi bagian harta dan kewajiban sesuai kondisi sebenarnya di akhir tahun 2025.
Fitur Baru: Penggabungan NPWP Suami-Istri
Coretax membawa fitur canggih bagi wanita kawin yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami.
Kamu bisa menonaktifkan NPWP pribadi melalui menu “Profil Wajib Pajak”, lalu memasukkan data diri sebagai tanggungan di akun Coretax suami (Kepala Keluarga).
Hal ini membuat pelaporan SPT menjadi satu pintu dan lebih ringkas.
Jangan Tunda Hingga Maret!
Meskipun batas waktu masih ada hingga 31 Maret 2026, kami menyarankan kamu untuk lapor sekarang juga.
Menunda pelaporan hanya akan meningkatkan risiko gagal lapor akibat gangguan server di penghujung batas waktu.
Segera buka Coretax, isi datanya, dan tunaikan kewajibanmu sebagai warga negara yang taat pajak!















