Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Di duga ada nya tindakan melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Plt Ketua KONI Sungai Penuh berinisial KY dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Oleh LSM Semut Merah.
Ketua LSM Semut Merah Aldi saat di konfirmasi mengatakan, bahwa ada indikasi Korupsi yang di lakukan oleh Plt KONI Kota Sungai Penuh dan dari penelurusan yang kita lakukan banyak menemukan bukti bukti di lapangan mengarah kesana.
” Berdasarkan bukti bukti yang di dapatkan di lapangan, kita dari LSM Semut merah menduga adanya tindakan korupsi dan untuk itu kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat wajib melakukan kontrol sosial. “.ujar Aldi.
Ketum LSM Semut Merah Aldi menambahkan, Laporan yang kita ajukan ke kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah teregister dan bukti bukti rasanya sudah mencukupi namun kita terus menggali informasi dan mencari data data terbaru untuk merampungkan berkas-berkas. Lebih jauh Aldi menjelaskan, Dana hibah pembinaan dan pengembangan atlet pada Kejurprov Jambi pada 2023 untuk Kota Sungai Penuh diperkirakan 4 milliar lebih yang di kelola oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sungai penuh dan syarat aroma rasuah. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diminta untuk mengusutnya.
” Kita berharap kejari sungai penuh serius dalam mengusut perkara yang kita laporkan karena sangat merugikan bagi perkembangan Olah raga kota Sungai Penuh dan negara tentunya. “Tegas Aldi.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Melalui Kasi intel Andi Sugand membenarkan adanya laporan dari LSM semut merah terkait dugaan korupsi di KONI Kota Sungai Penuh.
“Benar. ada laporan masuk dari LSM Semut merah (Aldi,red) terkait dengan adanya dugaan Korupsi di tubuh KONI Kota Sungai Penuh dan di lengkapi dengan bukti bukti, untuk itu akan kita tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan”.pungkas andi. (red)