Home / Dinamika / Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 15:02 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025, Peluang bagi Tenaga Honorer

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah akhirnya meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2025. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan langsung menjadi sorotan publik, terutama tenaga honorer serta para peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil lolos.

Skema baru ini tidak hanya menjadi solusi penataan tenaga non-ASN, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan waktu kerja lebih fleksibel.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Merujuk pada KepmenPANRB 16/2025, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkot Sungai Penuh

Pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025 diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi ASN 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.

Posisi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa jabatan yang tersedia antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan

Tenaga kesehatan

Tenaga teknis

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

Status dan Masa Kerja

PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan nomor induk resmi. Masa kontrak kerja ditetapkan selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang hingga berpeluang menjadi PPPK penuh. Jam kerja ditentukan oleh:

Baca juga :   Walikota Ahmadi Serahkan 799 SK PPPK Kota Sungai Penuh

Ketersediaan anggaran instansi

Karakteristik pekerjaan

Gaji dan Fasilitas

Terkait penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah instansi bekerja. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini masih menggantung.***

 

 

 

 

 

Berita ini 142 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Warga Desa Sungai Ning Blokir Truk Sampah

Dinamika

Aldi : “Usut DD Pidung Terkait Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2022-2023”

Dinamika

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta

Bawa Sapu Simbol ‘Bersihkan Kotoran Negara’, Ratusan Perempuan Gelar Aksi di Depan DPR

Dinamika

Irjen Pol (Purn) Drs. H.Syafril Nursal, SH, MH Depati Tuo Susun Negeri Alam Kincai akan Terus Memperjuangkan Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir

Nasional

Waspada Ancaman Siber, Ini Cara Efektif Tingkatkan Keamanan Digital Pribadi

Bisnis

UPPO Cangking Indah Romend Produksi Pupuk Organik

Dinamika

Berantas Judi Online Kodim 0417/Kerinci Periksa Seluruh HP Anggota