koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah akhirnya meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2025. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan langsung menjadi sorotan publik, terutama tenaga honorer serta para peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil lolos.
Skema baru ini tidak hanya menjadi solusi penataan tenaga non-ASN, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan waktu kerja lebih fleksibel.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Merujuk pada KepmenPANRB 16/2025, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025 diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi ASN 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.
Posisi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Beberapa jabatan yang tersedia antara lain:
Guru dan tenaga kependidikan
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional
Status dan Masa Kerja
PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan nomor induk resmi. Masa kontrak kerja ditetapkan selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang hingga berpeluang menjadi PPPK penuh. Jam kerja ditentukan oleh:
Ketersediaan anggaran instansi
Karakteristik pekerjaan
Gaji dan Fasilitas
Terkait penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah instansi bekerja. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan perundang-undangan.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini masih menggantung.***















