Home / Advetorial

Kamis, 25 September 2025 - 21:39 WIB

DPRD SUNGAI PENUH SAHKAN 2 RANPERDA TAHUN 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (25/09).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Sungai Penuh di pimpin oleh Wakil Ketua Hardizal, S.Sos.,MH di dampingi Wakil Ketua Emrizal, S.Pt serta di hadiri oleh Walikota Sungai Penuh dan Wakil, anggota DPRD, Forkopimda, beserta jajaran pemerintah daerah.

Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap politik dan pertanggungjawaban fraksi terhadap pembahasan kedua Ranperda.

Baca juga :   Gerakan Tanam Cabai Serentak dalam Rangka Peringati HKG PKK Ke 52 Tahun 2024

Fraksi-fraksi pada umumnya memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang di nilai penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar mendapat dukungan penuh karena di anggap sebagai payung hukum yang dapat memperkuat program-program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di harapkan mampu menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap tantangan pembangunan di tengah situasi efisiensi anggaran.

Baca juga :   Wako Ahmadi Terima Penghargaan Setia Lencana Pramuka Pada puncak Pramuka ke-63

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat di lanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Tahun 2025.

Dengan di sahkannya kedua Ranperda ini, di harapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat miskin dan anak terlantar, sekaligus memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Sungai Penuh menuju Sungai Penuh Juara. (Emi)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Komisi DPRD Kota Sungai Penuh Mulai Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Advetorial

Sufmi Dasco Ahmad: Kebijakan Kepala Daerah dari Partai Gerindra Harus Pro Rakyat 

Advetorial

Wawako Antos Hadiri Peringatan Hari Air Dunia Ke-30 Di Jambi

Advetorial

Dalam Rangka Memperingati HUT TNI KE 79, Dandim 0417/Kerinci Pimpin Ziarah Rombongan Di TMP.

Advetorial

Kejari Bandar Lampung Raih 5 Penghargaan Di Acara Rakerda KEJATI Lampung 2024 

Advetorial

Warga Penerima Bantuan MCK Gratis: “Terima Kasih Satgas TMMD Kodim Kerinci

Advetorial

Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Kesaktian Pancasila