Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (25/09).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Sungai Penuh di pimpin oleh Wakil Ketua Hardizal, S.Sos.,MH di dampingi Wakil Ketua Emrizal, S.Pt serta di hadiri oleh Walikota Sungai Penuh dan Wakil, anggota DPRD, Forkopimda, beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap politik dan pertanggungjawaban fraksi terhadap pembahasan kedua Ranperda.
Fraksi-fraksi pada umumnya memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang di nilai penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar mendapat dukungan penuh karena di anggap sebagai payung hukum yang dapat memperkuat program-program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di harapkan mampu menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap tantangan pembangunan di tengah situasi efisiensi anggaran.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat di lanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Tahun 2025.
Dengan di sahkannya kedua Ranperda ini, di harapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat miskin dan anak terlantar, sekaligus memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Sungai Penuh menuju Sungai Penuh Juara. (Emi)















